Mantan Pejabat Bea-Cukai Tolak Tuntutan
Dua mantan pejabat Bea dan Cukai Tanjung Priok I, yang menjadi tersangka masuknya beras Vietnam secara ilegal pada 2003, menolak tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara kemarin.
Dua mantan pejabat itu adalah Wahyono, 57 tahun, mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok I, serta mantan Kepala Seksi Pengawasan dan Penyidikan Yumiaral Aziz Susanto, 42 tahun.
Wahyono menilai dakwaan tidak sah karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Jaksa tidak memiliki wewenang di wilayah kepabeanan, ujarnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Saut Pasaribu.
Menurut dia, penyidikan di wilayah itu merupakan wewenang penyidik pegawai negeri sipil. Selain itu, kata dia, kepabeanan termasuk dalam wilayah hukum pidana fiskal. REZA M
Sumber: Koran tempo, 9 Juni 2006