Mantan Pejabat BI Telah Kembalikan Rp 13,8 Miliar

Ketua Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Baridjussalam Hadi menyatakan empat mantan pejabat Bank Indonesia (BI) telah mengembalikan uang yang diduga sebagai kerugian negara senilai Rp 13,8 miliar ke YPPI. Uang itu merupakan bagian dari Rp 68,5 miliar yang digunakan sebagai dana bantuan hukum bagi mantan pejabat Bank Indonesia, yakni Iwan R. Prawiranata, Sudradjad Djiwandono, Heru Supraptomo, Paul Sutopo, dan Hendro Budiyanto.

"Iwan Prawiranata mengembalikan Rp 13,5 miliar, Sudradjad Djiwandono mengembalikan Rp 300 juta, dan Paul Sutopo mengembalikan Rp 50 juta," ujar Baridjussalam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin. Ia hadir untuk memberikan kesaksian bagi mantan Deputi Gubernur BI Aulia Pohan, terdakwa skandal dana BI sebesar Rp 100 miliar.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap bahwa bank sentral menggunakan dana dari YPPI sebesar Rp 100 miliar. Dari jumlah itu, Rp 31,5 miliar dikeluarkan untuk amendemen Undang-Undang Bank Indonesia dan penyelesaian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Sisanya, sebesar Rp 68,5 miliar, dipakai untuk penanganan di bidang hukum mantan pejabat BI.

Menurut Baridjussalam, pengembalian uang Rp 13,5 miliar oleh Iwan R. Prawiranata dilakukan atas nama Iwan. Sedangkan pengembalian uang Rp 500 juta oleh Sudradjad Djiwandono dilakukan atas nama putrinya. Semua pengembalian dilakukan melalui transfer rekening Bank Bukopin pada 2006.

Di luar sidang pengadilan, Baridjussalam menambahkan, pengembalian juga dilakukan oleh mendiang Heru Supraptomo senilai Rp 25 juta. Pengembalian itu langsung ditransfer ke rekening YPPI. Dari YPPI, kemudian uang itu baru disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jadi, dari mantan pejabat diserahkan ke YPPI, dari YPPI baru ke KPK, dan sekarang sudah di KPK," ujar dia.

Pengembalian itu juga dibenarkan oleh jaksa penuntut umum I Ketut Sumedhana. Hanya, ia menyatakan, KPK tidak menyita aset pada 2006, melainkan setelah penyidikan kasus aliran dana BI di mulai, yakni pada 2007. CHETA NILAWATY

Sumber: Koran Tempo, 18 Maret 2009

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan