Mantan Pejabat Kendari Jadi Tersangka

Mantan Wali Kota Kendari Mashyur Masie Abunawas dan Wakil Wali Kota Kendari Andi Musakkir Mustafa ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengalihan status kepemilikan sejumlah aset Pemerintah Kota Kendari senilai Rp 2,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendari Dedy Siswandi mengatakan Masyhur ditetapkan sebagai tersangka karena mengalihkan aset milik pemerintah Kota Kendari menjadi milik pribadi, di antaranya satu unit mobil Toyota Land Cruiser tahun anggaran 2003 dan sebidang tanah beserta bangunannya seluas 3.700 meter persegi di Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia.

Adapun wakilnya, Andi, menguasai satu unit kendaraan roda empat dan sejumlah aset milik Pemerintah Kota Kendari lainnya. Karena itu, kedua mantan pemimpin daerah periode 2002-2007 itu melanggar tiga pasal, yakni Pasal 3, 11, dan 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Barang bukti yang dijadikan milik pribadi sudah kami sita," kata Dedi.

Menanggapi hal itu, Masyhur mengatakan, "Itu upaya pembunuhan karakter terhadap diri saya." Menurut dia, aset pemerintah daerah itu telah dihadiahkan kepada dirinya sebagai tanda terima kasih karena telah memimpin Kota Kendari selama 10 tahun dan menjadi pegawai negeri sipil selama 30 tahun.

Dari Padang dilaporkan, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Kepulauan Mentawai Zulkarlin kemarin ditahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana anggaran perjalanan dinas APBD Mentawai 2007 senilai Rp 646 juta.

Zulkarlin datang ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sekitar pukul 15.00 WIB. Dengan didampingi pengacaranya, Rifka Zuwanda, Zulkarlin menandatangani berita acara pemeriksaan. Setelah hampir satu jam diperiksa, penyidik membawa Zulkarlin ke Lembaga Pemasyarakatan Muara Padang.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi kemarin juga memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Muarojambi Nawawi Hamid. Dia diduga membantu proses pencairan cek dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi periode 1999-2004 senilai Rp 1,150 miliar.

Dia diduga membantu proses pencairan cek dana kas daerah Pemerintah Kabupaten Muarojambi periode 1999-2004 senilai Rp 1,150 miliar. DEDY KURNIAWAN | FEBRIANTI | SYAIPUL BAKHORI

Sumber: Koran Tempo, 19 Juli 2008 

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan