Mantan Pejabat Pemprov Divonis Setahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Padang menghukum mantan Kepala Dinas Sosial Sumatera Barat Amry, satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Amry dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 718,065 juta.

Dalam sidang yang sama, majelis juga memvonis rekan kerja Amry, Adril (Pimpinan Bagian Proyek Dinas Sosial Sumbar) dan Rinaldi Nur (kontraktor), dengan hukuman yang sama. Majelis yang diketuai Dina Krisnayanti, memerintahkan penahanan segera terhadap terpidana.

Amry dan Adril langsung menyatakan banding, adapun Rinaldi tidak akan melakukan upaya hukum atas putusan tersebut.

Jaksa Fachrizal menyatakan, puas dengan vonis majelis hakim. Sudah sesuai dengan tuntutan, tuturnya, Selasa (24/7) di Padang.

Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Sumbar melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi pembagian bunga deposito dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Datar senilai Rp 7,7 miliar ke Pengadilan Negeri Batusangkar. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Tanah Datar Masriadi Martunus dan satu asisten sekretaris daerah di kabupaten tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan, ketiga terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus proyek bantuan fakir miskin tahun anggaran 2004. Majelis hakim menyatakan, ketiganya terbukti melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 718,065 juta.

Usai sidang, Amry maupun penasihat hukumnya, Boy Yendra Tamim, membantahnya. Menurut Amry, kasus yang menimpa dirinya hanya kesalahan administrasi semata karena pada kenyataannya proyek pengadaan kapal pancing tuna bekas layak pakai itu bisa terealisasi.

Kasus ini berawal ketika pada tahun anggaran 2004, Dinas Sosial Sumbar mendapatkan proyek bantuan usaha ekonomi produktif (BEP) dari Departemen Sosial senilai Rp 2,010 miliar. Dari jumlah anggaran tersebut, Dinas Sosial Sumbar mengalokasikannya untuk kegiatan pengadaan kapal pancing tuna bekas layak operasional dengan dana Rp 1,002 miliar. (MHD)

Sumber: Kompas, 25 Juli 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan