Mantan Pejabat Riau Dituntut Lima Tahun
Mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau Asral Rachman dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Asral dinilai terbukti menerima suap dan memberikan izin penebangan hutan selama 2002-2005 sehingga merugikan negara Rp 889,2 miliar.
”Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” ujar jaksa M Rum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Senin (18/10). Selain Rum, jaksa yang menuntut Asral adalah Riono dan Andi Suharis. Selain hukuman penjara dan denda, Asral juga diwajibkan membayar kerugian negara Rp 1,54 miliar dikurangi Rp 600 juta yang telah dikembalikannya melalui KPK.
Terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Jaksa menyebutkan, perbuatan itu dilakukan saat Asral menjabat Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Siak (2002-2003) dan Kepala Dinas Kehutanan Riau (2004-2005). Pada Mei 2001-Mei 2002, sejumlah perusahaan, yakni PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari, dan PT National Timber and Forest Product mengajukan permohonan izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu hutan tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Siak.
Bupati Siak Arwin AS memberikan disposisi agar Asral segera memproses permohonan izin itu. Namun, berdasarkan hasil survei area sejumlah wilayah yang dimohonkan untuk IUPHHK- HT masih berupa hutan alam yang dilarang oleh Keputusan Menteri Kehutanan. Namun, Asral tetap mengeluarkan izin. Bahkan, untuk beberapa wilayah lain, Asral diketahui tak melakukan survei. (AIK)
Sumber: Kompas, 19 Oktober 2010