Mantan Pejabat RNI Akui Terima Uang
Mantan pejabat sementara Kepala Divisi Keuangan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI), Sri Mulyono, mengakui menerima uang yang diduga hasil korupsi dana biaya operasional PT RNI. ”Saya dan teman-teman diberi uang oleh Ranendra,” kata Mulyono saat bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Ranendra Dangin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.
Ranendra Dangin, Mantan Direktur Keuangan PT RNI, didakwa menggunakan dana biaya operasional PT RNI dari biaya distribusi rekening bersama. Ranendra juga diduga mencairkan dana keuntungan hasil penjualan gula kristal putih impor antara PT RNI dan Perum Bulog. Perbuatan ini diduga dilakukan pada 2003-2004.
Mulyono mengakui menerima uang sebesar Rp 175 juta dalam bentuk cek pelawat. Uang itu, kata dia, telah dikembalikan kepada KPK senilai Rp 150 juta.
Ketua majelis hakim Martini Marja memberikan kesempatan kepada Ranendra menanggapi kesaksian Sri Mulyono. Tapi Ranendra tidak memberikan tanggapan. FAMEGA SYAVIRA
Sumber: Koran Tempo, 21 April 2009