Mantan Pemimpin DPRD Kota Manado Dituntut Delapan Tahun Penjara

Tiga orang mantan pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Manado Sulawesi Utara (Sulut) periode 1999-2004 dituntut delapan tahun penjara subsider enam bulan penjara.

Mereka terbukti bersalah, melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp 9,771 miliar dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Manado Tahun 2003 lalu.

Ketiganya adalah Mantan Ketua JT, Mantan Wakil Ketua Drs JD MSi dan Ir JA MM.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Selasa (22/2), yang dipimpin Hakim Ketua Ny Juliana Wulur SH didampingi beberapa hakim anggota, Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Zemmy Leihitu.

Mereka dalam tuntutan setebal 96 halaman mengatakan, terdakwa I, JT dan terdakwa II Drs JD MSi serta terdakwa III Ir JA MM, telah melakukan tindak pidana korupsi seperti surat dakwaan primer.

Selain dituntut delapan tahun penjara, tiga mantan pimpinan DPRD Manado itu didenda masing-masing Rp 100 juta dan uang pengganti senilai Rp 9,771 miliar. Kalau tidak diganti uangnya hukuman mereka ditambah penjara lima tahun.

JPU Zemmy Leihitu SH yang didampingi dua JPU lainnya dalam tuntutannya, menjelaskan tiga terdakwa telah melanggar Undang-undang No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambahkan dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang tidak pidana korupsi jo pasal 55 ayat I ke I KUHP.

Dalam tuntutan JPU menjelaskan sejak penyusunan, persetujuan dan menetapkan APBD 2003 khususnya pos belanja DPRD dan sekretariat DPRD Kota Manado terjadi kesalahan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 110 tahun 2000 sehingga Negara dirugikan sekitar Rp 9,771 miliar lebih.

Hal yang memberatkan terdakwa yakni kepercayaan yang diberikan rakyat sebagai pimpinan DPRD disalahgunakan, dan tidak menyesal perbuatan mereka.

Tidak Bersalah
Kepada wartawan Zemmy membantah, kalau terdakwa dan penasehat hukum mengatakan, bahwa tuntutan yang dibacakan mereka dimanipulasi dan tidak benar.

Itu keliru, tuntutan yang kami bacakan itu sesuai dengan BAP dan keterangan saksi. Jadi kami tidak merasa bersalah dan melakukan manipulasi, kata Leihitu.

Sementara itu para terdakwa kepada wartawan usai sidang mengatakan merasa tidak bersalah.

Walaupun satu tahun atau 20 tahun tuntutan penjara dari JPU, kami merasa itu dimanipulasi, dan tidak sesuai data dan fakta dalam persidangan.

Tuntutan itu dimanipulasi, kata terdakwa Drs JD MSi yang didampingi kuasa hukumnya, M Kaplale SH, dan Cris Wenas SH. Bahkan, terdakwa Ir JA MM menambahkan, 99 persen tuntutan yang dibacakan JPU itu tak benar, dan tidak sesuai hasil persidangan. Jadi kami merasa tidak bersalah, tandasnya.

Penasihat hukum M Kaplale mengatakan, pihaknya akan tetap membelah klein mereka karena tidak bersalah. JPU hanya melakukan manipulasi data.

Kami akan melakukan pembelaan, katanya.

Sidang lanjutan untuk pembelaan akan berlangsung 3 Maret 2005 nanti.

Sementara itu, terdakwa I JT saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Sulut periode 2004-1009 dari Partai Golkar. Sedangkan terdakwa II Drs JD MSi tepilih sebagai Wakil Ketua DPRD Kota Manado periode 2004-2009.

Ia juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) Kota Manado saat ini. Demikian halnya, terdakwa III Ir JA MM anggota DPRD Kota Manado periode 2004-2009 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang juga Ketua DPC PPP Kota Manado. (136)

Sumber: Suara Pembaruan, 25 Februari 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan