Mantan Pimpinan DPRD Banten Divonis Penjara
Tiga mantan pemimpin DPRD Banten, kemarin, dijatuhi hukuman empat tahun hingga empat tahun enam bulan penjara di Pengadilan Negeri Serang karena terbukti mengorupsi dana APBD Banten tahun anggaran 2003 sebesar Rp14 miliar.
Ketiga orang itu adalah mantan Ketua DPRD Banten Dharmono K Lawi, bersama dua wakilnya; Muslim Djamaludin dan Mufrodi Muchsin. Dharmono dan Muslim dijatuhi hukuman masing-masing empat tahun enam bulan penjara. Sedangkan Mufodi diganjar empat tahun.
Ketiga mantan wakil rakyat itu, menurut majelis hakim yang diketuai Husni Rizal, terbukti melakukan korupsi dana tak tersangka pada APBD Banten tahun anggaran 2003 sebesar Rp14 miliar.
Selain divonis penjara, ketiga pemimpin DPRD Banten periode 1999-2004 itu juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Mereka juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp250 juta hingga Rp350 juta atau kurungan selama satu tahun.
Hukuman yang dijatuhkan kepada ketiga terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya meminta agar mereka dijatuhi hukuman delapan tahun penjara, tetap ditahan, dan membayar denda Rp200 juta hingga Rp350 juta.
Dalam persidangan terungkap, modus operandi korupsi ini dilakukan para terdakwa dengan cara menggunakan dana bantuan bencana alam yang dianggarkan dalam pos dana tak tersangka pada APBD Banten 2003. Dana sebesar Rp10,5 miliar dibagi-bagikan kepada seluruh anggota Dewan yang berjumlah 75 orang sebagai dana perumahan pribadi. Sedangkan, Rp3,5 miliar lagi dibagikan kepada 28 anggota panitia anggaran.
Pembacaan putusan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut hanya dihadiri dua terdakwa, yaitu Dharmono dan Mufrodi. Sedangkan Muslim tidak hadir karena sakit. Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa terlihat tenang. Setelah majelis hakim menjatuhkan vonis, mereka hanya menghela napas beberapa kali.
Sementara itu, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar), Kurdi Moekri, yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana kaveling senilai Rp33,37 miliar, kemarin, dituntut hukuman lima tahun penjara. Tuntutan diajukan jaksa Happy Hadiastuti dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Emmy Mustofa di Pengadilan Negeri Bandung.
Selain dituntut hukuman penjara, jaksa juga minta terdakwa membayar denda sebesar Rp50 juta subsider enam bulan kurungan, serta mengganti uang yang dikorupsinya sebanyak Rp600 juta. Menurut Happy, terdakwa berperan dalam pengajuan dana kaveling kepada Pemerintah Provinsi Jabar, di antaranya dengan menandatangani permohonan dana APBD.
Dana pendidikan
Bupati Jayawijaya David Agusti Hubbi akan memberikan bantuan dana pendidikan sebesar Rp500 juta untuk mahasiswa Jayawijaya yang sekolah di Provinsi Papua, Pulau Jawa dan Bali, serta beberapa daerah lainnya.
Penyerahan bantuan dana itu dilakukan Rusdy Renuat, mewakili Bupati Jayawijaya, kepada sekitar 10 mahasiswa Jayawijaya di Jakarta, Selasa (14/6). Dana tersebut merupakan bagian dari alokasi dana pendidikan yang ada dalam APBD Papua tahun anggaran 2005.
Informasi yang diperoleh Media menyebutkan, David merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD sebesar Rp200 miliar. Pada saat ini statusnya tahanan kota, berdasarkan surat yang dikeluarkan Polda Papua dan berlaku mulai 17 Maret lalu. (BV/EM/SG/ES/DY/LD/Sur/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 17 Juni 2005