Mantan Plt Wali Kota Payakumbuh Diperiksa [16/08/2004]
Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Payakumbuh Yulrizal Bahrain diperiksa oleh kejaksaan negeri (kejari) setempat terkait kasus korupsi dana APBD tahun anggaran 2000-2002 senilai Rp600 juta yang melibatkan seluruh anggota DPRD Payakumbuh yang berjumlah 25 orang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh Zulbahri Munir, kemarin, mengatakan, Yulrizal diperiksa Sabtu (14/8) sebagai saksi. Dalam pemeriksaan tersebut, jaksa Sucipto mengajukan 40 pertanyaan kepada Yulrizal seputar proses penyusunan dan pencairan anggaran Dewan.
Namun, Zulbahri tidak bersedia merinci materi pertanyaan yang diajukan kepada Yulrizal yang kini menjabat Kepala Dinas Pariwisata Sumatra Barat (Sumbar).
Dalam persidangan, seluruh hasil pertanyaan yang diajukan kepada Yulrizal akan terungkap, ujarnya.
Sedangkan Ketua DPRD Payakumbuh Chin Star sebagai salah satu tersangka kasus tersebut, ujarnya, hingga kini masih ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Payakumbuh sebagai tahanan titipan kejaksaan. Alasan penahanan itu, selain untuk mempermudah proses hukum juga karena Chin Star dikhawatirkan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Pada 13 Agustus lalu, kata Zulbahri, mantan Wali Kota Payakumbuh Darlis Ilyas juga diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama. Darlis menjawab 30 pertanyaan yang diajukan jaksa dan isinya tidak jauh berbeda dengan yang dilontarkan kepada Yulrizal. Keduanya diperiksa karena mereka menjabat sebagai Wali Kota dan Plt Wali Kota Payakumbuh pada 2000-2002 itu.
Sementara itu, meskipun 35 anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), telah mengembalikan dana alokasi umum (DAU) sebesar Rp1,4 miliar yang penggunaannya menyimpang ke kas daerah setempat, mereka tetap diproses secara hukum. Rencananya, pekan ini polisi akan memeriksa para anggota Dewan itu sebagai tersangka.
Kepastian mengenai pemeriksaan terhadap ke-35 anggota DPRD TTS itu disampaikan Kapolda NTT Brigjen Edward Aritonang ketika dihubungi wartawan di Kupang, kemarin. Para anggota Dewan itu segera diperiksa secepatnya karena kami lebih melihat kasus ini sebagai perbuatan melanggar hukum, kata Aritonang.
Menurutnya, polisi akan berusaha mengungkap alasan di balik penyelewengan DAU yang menurut informasi sementara digunakan untuk membayar pesangon anggota Dewan. Informasi lain juga menyebutkan dana itu dimanfaatkan untuk membiayai kampanye masing-masing anggota Dewan dalam pemilu legislatif lalu.
Sedangkan Kejari Blitar membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan terjadinya korupsi dana APBD Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar, Jawa Timur (Jatim), setelah ratusan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Masyarakat Antikorupsi (Somasi), Kamis (12/8), menyoroti soal sering kosongnya kas pemkab tersebut.
Menurut Kajari Blitar Sriyono, Sabtu (14/8), tim jaksa yang akan mengusut kasus itu beranggotakan lima orang dipimpin Kepala Seksi Intel Kejari Blitar Budiman. (BH/PO/ES/N-2)
Sumber; Media Indonesia, 16 Agustus 2004