Mantan Rektor ITS Diperiksa sebagai Saksi Kasus VLCC
Mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Prof Ir Soegiono mendatangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung), kemarin. Dia diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus korupsi penjualan dua tanker raksasa (very large crude carrier/VLCC) yang disebut-sebut melibatkan mantan Men BUMN Laksamana Sukardi.
Soegiono diperiksa tim penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi. Lokasi pemeriksaan di lantai III Gedung Bundar. Dia sebenarnya diperiksa bersama mantan Dirut Pertamina Baihaki Hakim. Namun, Baihaki tidak memenuhi panggilan tim penyidik dan ditunggu kedatangannya lagi hari ini.
Kapuspenkum Kejagung Thomson Siagian mengatakan, pemeriksaan Soegiono untuk mengetahui spesifikasi teknis VLCC. Namun, Thomson belum tahu hasil pemeriksaan. Saya belum dapat informasi dari penyidik, silakan tanya ke penyidik, kata mantan kepala Kejati Medan itu.
Sejumlah tim penyidik juga menolak mengomentari hasil pemeriksaan terhadap Soegiono. Yang jelas, selain Soegiono, tim penyidik bakal memanggil sejumlah saksi ahli.
Di tempat terpisah, Direktur Penyidikan Kejagung M. Salim mengatakan, Baihaki tidak datang karena ada urusan penting di luar kota. Tim penyidik tetap menunggu kedatangan Baihaki karena keterangannya amat dibutuhkan. Mudah-mudahan besok (hari ini) beliau dapat menghadiri pemeriksaan, jelas Salim.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kemas Yahya Rahman mengatakan, kejaksaan telah mengekspos kasus VLCC bersama jaksa agung dan jajaran eselon I. Dari ekspos tersebut, ada kesimpulan bahwa tim penyidik telah menemukan unsur-unsur korupsi yang cukup bukti meski belum ditetapkan tersangkanya.
Belum ada siapa tersangkanya, tetapi jumlahnya lebih dari satu. Namanya korupsi, pasti melibatkan lebih dari satu orang, jelas Kemas. Tim penyidik kini mendalami siapa pejabat yang paling bertanggung jawab atas kerugian negara dalam kasus yang terjadi pada 2004 silam itu.
Dalam kasus tersebut, jajaran direksi dan komisaris Pertamina melakukan divestasi dua VLCC milik Pertamina pada 11 Juni 2004 tanpa persetujuan Departemen Keuangan (Depkeu). Tim penyidik menganggap penjualan itu bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).(agm)
Sumber: Jawa Pos, 2 Oktober 2007
--------------
Kejaksaan Agung Terus Sidik Kasus VLCC
Kejaksaan Agung masih terus menyidik dugaan korupsi dalam penjualan dua kapal tanker atau very large crude carrier (VLCC) Pertamina yang diduga merugikan negara 20 juta-56 juta dollar AS.
Pada Senin (1/10), jaksa penyidik yang diketuai Slamet Wahyudi menghadirkan Soegiono, mantan Rektor Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS), Surabaya, yang juga Guru Besar Ilmu Teknik Perkapalan ITS.
Sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian, Soegiono dimintai keterangan sebagai ahli. Pemeriksaan tersebut untuk mengetahui spesifikasi teknis kapal VLCC, kata Siagian, Senin.
Menurut Siagian, keahlian Soegiono dalam bidang perkapalan dibutuhkan penyidik untuk menjelaskan spesifikasi kapal tanker yang dipersoalkan dalam penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Dari hasil penyidikan jaksa sementara ini, Direksi Pertamina bersama-sama Komisaris Utama Pertamina tanpa persetujuan Menteri Keuangan terlebih dulu, pada 11 Juni 2004 telah melakukan divestasi dua tanker VLCC milik Pertamina, nomor Hull 1540 dan 1541 kepada Frontline seharga 184 juta dollar AS. Hal tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 1991 Pasal 12 Ayat 1 dan 2 karena persetujuan Menteri Keuangan baru terbit tanggal 7 Juli 2004.
Kasus dugaan korupsi dalam penjualan VLCC ditargetkan Kejaksaan Agung dapat dilimpahkan ke pengadilan dalam tiga bulan mendatang.
Dalam pesan singkatnya ke Kompas, salah seorang pengacara mantan Menteri Negara BUMN Laksamana Sukardi, yakni Petrus Selestinus dari Tim Pembela Demokrasi Indonesia, menilai target Kejaksaan Agung tersebut berlebihan dan tidak proporsional. (idr)
Sumber: Kompas, 2 Oktober 2007