Mantan Sekretaris DPRD Riau Ditahan
RH, mantan Sekretaris DPRD Provinsi Riau, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Selasa (19/6). Penetapan status tersangka ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pengkajian dan penelaahan rancangan peraturan daerah tahun 2006.
Selain RH, Kejaksaan Tinggi Riau juga menetapkan status tersangka pada IH yang sekarang menjabat sebagai dekan fakultas hukum salah satu perguruan tinggi negeri di Riau. IH terlibat dalam kasus ini sebagai salah satu ketua tim peneliti yang menyusun rancangan peraturan daerah (ranperda).
Dana pengkajian dan penelaahan ranperda dianggarkan sebesar Rp 3,5 miliar, dan dialokasikan dalam APBD Provinsi Riau tahun 2006. Kejaksaan Tinggi Riau belum merinci kerugian negara yang mungkin ditimbulkan.
Sebelum ditahan, keduanya diperiksa secara terpisah sejak sekitar pukul 09.00. RH sempat mengadakan konferensi pers di sela-sela pemeriksaan. Ia menyatakan keterlibatannya dalam proyek ini hanya sebatas pada proses perencanaan dan proses administrasi. RH mengaku sudah pensiun saat pelaksanaan kegiatan.
Tanggal 20 Juni 2006 saya menerima surat pemberhentian sebagai sekretaris DPRD. Tanggal 26 Juni, serah terima sudah saya lakukan. Karena itu, proses pelaksanaan dan hasil kajian penelitian bukan menjadi tanggung jawab saya, tutur RH, yang didampingi penasihat hukumnya.
Ia yakin tidak ada kerugian negara akibat tindakan yang menjadi tanggung jawabnya. Namun, ia mengatakan menghormati proses hukum yang membawanya sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau Wirzal Yanuar mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan RH dan IH dilakukan setelah proses pemeriksaan terhadap sekitar 35 saksi. Setelah penahanan ini, kami akan melakukan evaluasi. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini, ucapnya.
Ranperda inisiatif DPRD yang sedianya akan dibahas antara lain ranperda tentang taman hutan rakyat dan perdagangan orang (trafficking). Pengkajian dan penelaahan ranperda ini seharusnya dilakukan anggota DPRD, tetapi diserahkan kepada sebuah perguruan tinggi. (ART)
Sumber: Kompas, 20 Juni 2007