Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan Divonis 18 Bulan

Saya tidak puas, kata Andin.

Mantan Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan Andin H. Taryoto divonis 18 bulan penjara dan denda Rp 50 juta. Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Andin 32 bulan kurungan dengan denda Rp 150 juta. Hal yang memberatkan karena Andin tidak mendukung program pemerintah terhadap pemberantasan korupsi, ujar ketua majelis hakim Masrurdin Chaniago saat membacakan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi kemarin.

Menurut majelis hakim, Andin terbukti meminta dana kepada para kepala dinas saat rapat kerja nasional. Dalam rapat koordinasi yang dihadirinya, terdakwa meminta dana 1-1,5 persen yang berasal dari dekonsentrasi, kata Masrurdin.

Menanggapi vonis tersebut, jaksa penuntut umum Tumpak Simanjuntak mengatakan pikir-pikir.

Sementara itu, Andin--yang mengenakan baju putih lengan pendek--dengan tegas mengatakan banding. Saya tidak puas, katanya. Andin merasa keberatan jika majelis hakim menyatakan dirinya menerima hadiah.

Padahal, menurut dia, majelis hakim menyatakan dana itu merupakan kontribusi. Kalau itu dana kontribusi artinya yang menerima institusi, katanya.

Soal adanya uang saku tambahan saat dirinya berkunjung ke Roma, Andin mengakui dia pernah menerima uang itu. Namun, uang saku tambahan sebesar US$ 1.000 merupakan uang pinjaman. Dalam buku catatannya jelas itu merupakan pinjaman, dia mengungkapkan. Sementara itu, berkaitan dengan uang tunjangan hari raya, menurut Andin, itu merupakan hal yang biasa.

Selama Andin menjadi Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan, setidaknya terkumpul dana nonbujeter sebesar Rp 15,924 miliar, yang dijadikan sebagai dasar nilai kerugian negara.

Ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, Denny Indrayana, menilai putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Andin sudah tepat. Sebab, kata dia, secara tata negara pemasukan uang dari swasta kepada pemerintah dan dinikmati secara individual oleh para pejabat adalah hal yang menyimpang. Apalagi jika dilihat dari undang-undang tindak pidana korupsi, ujarnya.

Selain itu, kata Denny, dalam perkara korupsi di Departemen Kelautan dan Perikanan ini porsi tanggung jawab terbesar tetap harus dipegang Rokhmin Dahuri sebagai menteri. yudha s | sandy ip

Sumber: Koran Tempo, 27 Juni 2007

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan