Mantan Wali Kota Madiun Kokok Raya Mulai Diadili
Wali Kota Madiun periode 2004-2009, Djatmiko Royo Saputro alias Kokok Raya, kemarin mulai menjalani persidangan di pengadilan negeri setempat. Dia didakwa menyalahgunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2002, 2003, dan 2004, yang merugikan keuangan negara senilai Rp 8.342.241.300.
Jaksa penuntut umum Maksun, saat membacakan dakwaan, menjelaskan, penyelewengan dilakukan Kokok Raya ketika menjadi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Madiun periode 1999-2004.
Penyelewengan juga melibatkan dua Ketua DPRD saat itu, Gandhi Yoeninta dan Ali Sahono. Gandhi Yoeninta kemudian terpilih sebagai wakil wali kota mendampingi Kokok Raya. Kasus ini juga menyeret 16 anggota DPRD, yang saat ini berkas perkaranya sedang ditangani Kepolisian Resor Kota Madiun.
Gandhi Yoeninta dan Ali Sahono akan disidang secara terpisah hari ini karena berkas perkaranya dipisah dari berkas Kokok.
Sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Jawa Timur, Kokok Raya bersama pimpinan dan anggota DPRD menyelewengkan dana pada sejumlah pos anggaran DPRD. Di antaranya, biaya pemeliharaan kesehatan, sewa rumah dinas, biaya pembelian bahan bakar minyak, dan biaya perjalanan dinas. “Penggunaan anggaran tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata jaksa.
Menurut jaksa, dari total kerugian negara, terdakwa Kokok Raya mengantongi dana Rp 674.075.400. Jaksa menjeratnya dengan dakwaan berlapis. Selain menggunakan pasal dari undang-undang pemberantasan korupsi, jaksa menjeratnya dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya bervariasi, yakni minimal satu tahun hingga seumur hidup, bahkan disertai denda dari Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.
Kokok membantah dakwaan jaksa. Apa yang dilakukannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD periode 1992-1997 ketika dia masih menjadi anggota. “Jaksa kurang memahami peran dan fungsi DPRD,”ujarnya. ISHOMUDDIN
Sumber: Koran Tempo, 10 Februari 2010