Mantan Wali Kota Makassar Terancam 4 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Makassar Baso Amiruddin Maula yang didakwa terlibat korupsi pengadaan kendaraan pemadam kebakaran (damkar) menghadapi tuntutan 4 tahun penjara. Dia juga dituntut denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga meminta pengganti uang negara. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 600 juta, ujar JPU Dwi Aries Sudarto membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin (18/2).
Bila tuntutan itu dikabulkan hakim, Maula tak perlu membayar uang tersebut karena telah dikompensasi dengan uang yang disita KPK.
Jumlah uang pengganti itu diperoleh dari yang diterima terdakwa dari rekanan pemda, yakni Dirut PT Istana Sarana Raya (ISR) Hengki Samuel Daud yang saat ini berstatus DPO alias buron. Uang tersebut dikirimkan ke rekening terdakwa di Bank BCA Sudirman.
Tak hanya diduga menerima pemberian dari rekanan (kick back), pengadaan alat pemadam kebakaran di Pemda Makassar dengan APBD 2003 juga bermasalah. JPU berkeyakinan terdakwa terbukti berbuat melawan hukum dalam pengadaan alat pemadam kebakaran dengan cara penunjukan langsung.
Maula yang selama persidangan tampak tenang dan sesekali menunduk menolak berkomentar soal putusannya. Kita lihat pleidoi nanti, ujarnya. Demikian pula kuasa hukumnya Taufan Pawei. Kita lihat saja minggu depan, ujarnya lantas berlalu.
Koordinator Hukum ICW Emerson Yuntho mempertanyakan kasus damkar yang baru menyentuh level kepala daerah. Selain Maula, KPK telah menahan Wali Kota Medan Abdillah dan Wakil Wali Kota Ramly. Mantan Gubernur Riau Saleh Djasit juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun belum ditahan. Apakah karena dia sekarang jadi anggota DPR Komisi VII, ujarnya (ein/tof)
Sumber: Jawa Pos, 19 Februari 2008
------
Korupsi Mobil Pemadam
Bekas Wali Kota Makassar Dituntut 4 Tahun Penjara
Mantan Wali Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Baso Amiruddin Maula dituntut empat tahun penjara, membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara, dan harus membayar uang pengganti Rp 600 juta. Menurut jaksa, Maula terbukti memerintahkan dan menandatangani pembelian 10 mobil pemadam kebakaran dengan harga borongan Rp 9,887 miliar.
Tuntutan dari jaksa penuntut umum dibacakan jaksa Sarjono Turin, Zet Tadung Allo, dan Dwi Aries dalam sidang di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (18/2). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Kresna Menon itu akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan (pleidoi) terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Menurut jaksa, Maula sewaktu menjabat Wali Kota Makassar pada Juni 2003 memerintahkan Asisten II Pemerintah Kota Makassar Syafruddin Nur serta Kepala Dinas Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran Aminullah Teng mengadakan 10 unit pemadam kebakaran tanpa melalui mekanisme perencanaan anggaran. Padahal, Maula mengetahui bahwa anggaran tidak tersedia atau hanya cukup untuk pengadaan satu unit dengan pagu anggaran Rp 800 juta.
Syafruddin selanjutnya memerintahkan Aminullah agar menandatangani dokumen pengadaan, termasuk perjanjian induk pengadaan 10 kendaraan pemadam kebakaran dengan tipe V 80 ASM dengan dengan harga borongan Rp 9,887 miliar.