Mantan Wali Kota Padang Diduga Terkait Korupsi APBD [02/08/2004
Mantan Wali Kota Padang Zuiyen Rais diduga terkait dalam kasus korupsi dana APBD Kota Padang tahun anggaran 2001-2002 senilai Rp10,442 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatra Barat (Sumbar) Muchtar Arifin memberi batas waktu satu minggu (30 Juli-6 Agustus 2004) kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang Muharnis untuk mempertajam keterkaitan Zuiyen secara dan formal dalam kasus itu.
Menurut Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumbar RJ Soehandoyo, kemarin, Muchtar minta hasil evaluasi kasus korupsi paling lambat harus sudah diterimanya 6 Agustus mendatang.
Dari hasil evaluasi tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, kami baru bisa menentukan apakah mantan wali kota itu tersangka atau tidak, ujar Soehandoyo.
Alasan penajaman terhadap mantan wali kota itu, kata Soehandoyo, karena mereka melihat keterkaitannya dalam proses penyusunan APBD Kota Padang 2001-2002 lebih dalam. Sebab, dari keterangan saksi dan 40 anggota DPRD Kota Padang yang kini sedang diadili di pengadilan setempat, keterkaitan Zuiyen dalam kasus tersebut sangat kuat.
Selain itu, lanjut Soehandoyo, keterangan para terdakwa saat Zuiyen dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Padang menyatakan bahwa Zuiyen yang menyuruh anggota DPRD untuk menyusun anggaran Dewan menyimpang dari Peraturan Pemerintah (PP) No 110 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan DPRD.
Wakajati membenarkan, pada 29 Juli lalu beberapa kajari di Sumbar diminta mengekspos kasus korupsi yang mereka tangani untuk kepentingan pengembangan kasus.
Sementara itu, salah seorang anggota DPRD Padang, Swasta Syam, ketika diadili, dalam eksepsinya menyebutkan bahwa Zuiyen terlibat. Sebab, sebagai Wali Kota Padang --ketika itu--, Zuiyen mempunyai peran penting dalam penyusunan dan pengusulan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).
Pada 2000, saat APBD 2001 belum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) No 07 Tahun 2001, anggaran untuk kebutuhan Dewan dimasukkan ke pos sekretariat dan disetujui Wali Kota Padang.
Kejati Sumbar hari ini (2/8) rencananya juga akan memeriksa Wali Kota Solok Yumler Lahar dalam kasus mark up (penggelembungan) dana proyek pengerukan terminal truk Kota Solok senilai Rp1,3 miliar. Pemeriksaan dilakukan setelah Presiden Megawati Soekarnoputri pada 12 Juli lalu memberi izin kepada kejaksaan untuk memeriksa Yumler. (BH/N-2)
Sumber :Media Indonesia, 2 Agustus 2004