Martias Serahkan Uang Pengganti

Terpidana perkara korupsi pembangunan lahan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur, Martias, Kamis (13/3), menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 346,832 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Nilai uang pengganti itu sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, April tahun lalu. Dalam kasus itu, Presiden Direktur Surya Dumai Group itu divonis 18 bulan penjara.

Terpidana perkara korupsi pembangunan lahan kelapa sawit di Provinsi Kalimantan Timur, Martias, Kamis (13/3), menyerahkan uang pengganti sebesar Rp 346,832 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Nilai uang pengganti itu sesuai dengan tuntutan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi, April tahun lalu. Dalam kasus itu, Presiden Direktur Surya Dumai Group itu divonis 18 bulan penjara.

Ketua KPK Antasari Azhar, Kamis di Kantor KPK, Jakarta, memberi apresiasi positif kepada kinerja tim KPK. Kerja keras mereka bisa mengembalikan uang negara. Uang itu akan disetorkan kepada kas negara.

Antasari juga mengimbau sejumlah terpidana kasus korupsi lainnya untuk segera melunasi uang pengganti yang dibebankan kepada mereka.

Untuk menegaskan sikap tersebut, KPK akan menerapkan tindakan tegas. Tindakan tegas itu adalah KPK akan menyita semua aset tersangka kasus korupsi ketika proses penyidikan dilakukan.

Saat ditanya wartawan, bukankah kebijakan itu bakal mengundang gugatan, Antasari menyatakan siap menghadapinya. Penyitaan aset sejak masa penyidikan itu adalah strategi KPK.

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan