Ma'ruf Siap Beri Izin Pemeriksaan Pejabat Daerah
Menteri Dalam Negeri Muhammad Ma'ruf mengaku siap membantu Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian memproses izin memeriksa dan menyuplai data kepala daerah yang diduga melakukan korupsi.Sebab, Ma'ruf mengakui pemeriksaan kepala daerah dan anggota legislatif daerah terhambat akibat izin presiden yang tak segera turun. Kalau bisa, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian mengajukan izin yang ditembuskan ke Menteri Dalam Negeri, kata Ma'ruf ketika ditanyai tentang penanganan korupsi kepala daerah di Yogyakarta kemarin.
Menurut Menteri, selama ini Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian meminta izin kepada presiden secara langsung. Menteri Dalam Negeri hanya memantau permasalahan teknis di lapangan. Tapi, kata dia, persoalan ini mengakibatkan izin tidak segera turun.
Meski demikian, kata dia, polisi dan jaksa tetap bisa memeriksa kepala daerah dan anggota DPRD jika ternyata surat izin belum dijawab presiden lebih dari 60 hari. Sesuai dengan aturan, menurut Ma'ruf, apabila izin pemeriksaan tidak turun lebih dari 60 hari sejak pengajuan, polisi atau jaksa bisa langsung memeriksa. Hanya, kata dia, Memang lebih baik jika ada izin dari presiden.
Menteri mengatakan penegak hukum kesulitan memeriksa korupsi kepala daerah. Sejumlah kepala daerah dan anggota DPRD, kata dia, diduga melakukan korupsi tapi belum diperiksa. Pejabat daerah yang diduga melakukan korupsi, dia melanjutkan, berada di seluruh wilayah.
Selaku Menteri Dalam Negeri, Ma'ruf mengatakan dia berharap korupsi para kepala daerah segera dipastikan pemeriksaannya. Sebab, kata dia, pemerintah membuat keputusan memberhentikan atau tidak memberhentikan yang bersangkutan setelah ada keputusan hukum.
Maksudnya, kata dia, pemerintah siap merehabilitasi nama tersangka jika tudingan itu tidak terbukti. Namun, pemerintah akan memberikan sanksi bagi para koruptor. Contohnya Bupati Konawe di Sulawesi Tenggara. Mahkamah Agung ternyata menganggap dia tidak terbukti melakukan korupsi. Maka saya segera merehabilitasinya, kata Ma'ruf. SYAIFUL AMIN
Sumber: Koran tempo, 16 September 2006