Marwan Dukung Jaksa Pimpin KPK
Jaksa Agung Muda Pengawasan, Kejaksaan Agung, Marwan Effendi mendukung jika ada jaksa yang turut serta mendaftar mengikuti seleksi menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ”Jika ada yang lolos itu yang diharapkan karena pimpinan KPK itu nanti sebaiknya ada dari jaksa dan polisi,” ujar Marwan Kamis (23/6).
Menurutnya, hal tersebut pantas didukung, mengingat pimpinan KPK berdasarkan UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, kalau terpilih otomatis akan menjadi penyidik dan penuntut umum.
”Pekerjaan penyidikan dan penuntutan itu bukan hal yang mudah. Jadi, kalau diantara pimpinan KPK tidak ada yang berpengalaman tentang hal itu, maka bisa-bisa akan dipermainkan oleh penyidik dan penuntut umum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi terkait dengan pembuktian, terutama dalam gelar-gelar perkara,” tegas Marwan.
Sebanyak 215 orang mendaftar sebagai calon pimpinan KPK. Mereka terdiri dari 49 advokat atau sebanyak 23 persen, 43 PNS dan pensiunan 20 persen, tiga Jaksa atau satu persen, 37 dosen atau 17 persen, 14 TNI/Polri dan purn atau 7 persen, 69 swasta dan lain-lain atau 32 persen.
Dari 215, pendaftar yang berjenis kelamin laki-laki ada 202 orang atau 94 persen dan perempuan 13 orang atau 6 persen.(D3-25)
Sumber: Suara Merdeka, 24 Juni 2011