Masih Ada Celah Mengawasi Hakim; Anggota Majelis Eksaminasi Gagal Bertemu Jimly
Putusan Mahkamah Konstitusi yang memangkas kewenangan Komisi Yudisial terus menjadi kontroversi. Komisi III DPR, Senin (2/10), bertemu dengan sejumlah ahli hukum yang mengeksaminasi putusan MK. Adapun anggota majelis eksaminasi itu gagal bertemu dengan Ketua MK.
Eksaminasi terhadap putusan MK itu dilakukan Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada dan Indonesian Court Monitoring (ICM). Dalam salah satu rekomendasinya, majelis eksaminasi menegaskan, fungsi pengawasan tetap bisa dijalankan oleh Komisi Yudisial lewat pembentukan peraturan Komisi Yudisial mengenai pengawasan terhadap hakim. Jadi, masih ada celah untuk mengawasi hakim.
Hadir menyampaikan hasil eksaminasi itu, antara lain Direktur ICM Denny Indrayana dan dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas Saldi Isra. Namun, terkait dengan rekomendasi penguatan kewenangan KY itu, sejumlah anggota Komisi III mengingatkan kembali soal prinsip check and balance. Maiyasyak Johan (F-PPP, Sumatera Utara III) mengingatkan pemberian kewenangan tidak bisa terlalu jauh dan mesti sistem disiapkan untuk mengontrol itu. Nursyamsi Nurlan (F-BPD, Sumatera Barat I) mengingatkan kecenderungan lembaga baru untuk menjadi superbody justru ketika tidak ada ketentuan untuk mengatur hubungan antarlembaga negara.
Hasil eksaminasi sedianya akan disampaikan kepada Ketua MK Jimly Asshidiqie. Namun, Jimly, yang berada di kantor, menolak bertemu dengan Denny Indrayana, Saldi Isra, dan Hasrul Halili (Direktur Eksekutif Pusat Kajian Antikorupsi UGM).
Dari sembilan hakim konstitusi, hanya Abdul Mukhtie Fadjar dan Maruarar Siahaan yang bisa ditemui. Jimly yang dikonfirmasi mengenai penolakan itu tidak bersedia memberikan pernyataan apa pun. (dik/ana)
Sumber: Kompas, 3 Oktober 2006