Masih Banyak Suap, Menkeu Minta Maaf; 69 Pegawai Bea Cukai Priok Diusut

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf karena reformasi birokrasi di departemen yang dipimpinnya belum seratus persen berhasil. Karena itu, reformasi birokrasi akan terus dijalankan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta maaf karena reformasi birokrasi di departemen yang dipimpinnya belum seratus persen berhasil. Karena itu, reformasi birokrasi akan terus dijalankan.

Soal masih maraknya suap di Kantor Pelayanan Utama (KPU) Tanjung Priok, menurut dia, itu bukan indikator kegagalan program reformasi birokrasi. Menkeu beralasan, inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) adalah bagian tak terpisahkan dari reformasi birokrasi.

Saya mohon maaf kepada masyarakat karena belum mencapai tujuan reformasi birokrasi, kata Sri Mulyani dalam jumpa pers di kantornya kemarin (2/6). Dalam kesempatan itu, Menkeu didampingi Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M. Jasin, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi, Dirjen Pajak Darmin Nasution, dan Irjen Depkeu Permana Agung.

Menurut Menkeu, hasil sidak di KPU Tanjung Priok membuktikan bahwa memperbaiki instansi tidak cukup dengan pidato dan anggaran yang cukup. Tapi, juga disiplin yang konsisten ditegakkan, katanya.

Menindaklanjuti sidak oleh KPK, lanjut Menkeu, DJBC telah melakukan pemeriksaan internal pada 30 Mei - 1 Juni, terhadap 69 pegawai Pejabat Fungsional Pemerisa Dokumen (PFPD). Kesimpulan sementara, 17 pegawai secara nyata terbukti bersih, tidak melakukan pelanggaran. Tapi, empat pegawai diyakini telah melanggar kode etik dan perilaku, serta melanggar PP No 30/1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dengan demikian, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi hukuman disiplin berat. Kami akan proses, apakah itu pelanggaran kode etik PNS atau pidana? Nanti dilakukan tindakan yang sesuai dan seharusnya, kata Ani, sapaan Sri Mulyani.

Keempat orang yang diyakini melanggar kode etik, perilaku, dan disiplin pegawai itu adalah M, AGP, NTP, dan P. Peran mereka adalah sebagai pengepul uang dari penyuap, kemudian mendistribusikan kepada orang-orang di KPU Bea Cukai Tanjung Priok yang berhak.

Lantas, bagaimana dengan 48 pegawai lainnya? Menurut Ani, kepada 48 pegawai itu masih memerlukan konfirmasi untuk dapat membuktikan adanya pelanggaran.

Menkeu mengingatkan, sidak yang dilakukan akhir pekan lalu merupakan kerja sama pihaknya dengan KPK. Kami tidak dipergoki. Ini konsekuensi penegakan disiplin, ujarnya.

Apakah renumerasi pegawai DJBC akan ditinjau ulang? Renumerasi akan saya pertanggungjawabkan, kalau dianggap gagal. Tapi, ini tidak bisa dikatakan gagal, jelasnya.

Menkeu mengatakan, pembentukan KPU Tanjung Priok pada Juni 2007 tetap menuai hasil positif. Indikatornya, peningkatan penerimaan bea masuk pada kuartal I 2008 mencapai Rp 3,57 triliun atau 16,3 persen di atas target APBN.

Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi mengatakan, modus penyuapan dilakukan beragam, mulai yang canggih melalui transfer bank, hingga yang tradisional melalui kurir dan disimpan di kaus kaki. Anwar juga mengaku geram dengan beberapa modus yang dia nilai tidak bermoral, yakni bertransaksi selepas salat Isya. Di tempat ibadah pun masih ada transaksi, kata Anwar.

Anwar menambahkan, tim kepatuhan internal sebenarnya juga sudah bergerak sebelum ada sidak dari KPK. Pada 2008 saja, lanjutnya, sudah 15 pegawai yang diperiksa. Dua orang di antaranya diproses untuk diberhentikan dengan tidak hormat. Itu hasil dari tim kepatuhan internal, katanya.

Wakil Ketua KPK M. Jasin mengatakan, pihaknya tidak hanya memfokuskan penyelidikan pada empat orang yang terindikasi terlibat tindak pidana suap. Kami akan usulkan kalau memang ada keterlibatan pihak lain, katanya kepada wartawan di gedung KPK kemarin (2/6).(sof/fal/nw)

Sumber: Jawa Pos, 3 Mei 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan