Massa GeMPA dan GRB Unjuk Rasa Desak Kejari Simalungun [17/07/04]

Merasa kasus korupsi tak digubris Kejari Simalungun,
GeMPA (Gerakan Masyarakat Peduli Anggaran) dan GRB
(Gerakan Rakyat Bersatu) Pematangsiantar mendatangi
Kejaksaan Negeri Simalungun mendesak Kajari Hazairin
Lubis SH untuk mengusut tuntas segala bentuk tindak
pidana korupsi yang ada di Kabupaten Simalungun, Jumat
(16/7) sekira pukul 08.00 WIB.

Kajari Simalungun juga didesak untuk tidak kenal
kompromi terhadap kasus-kasus penyalahgunaan kekuasaan
yang merupakan kejahatan luar biasa (extra ordinary
crime) yang telah dilakukan pemerintah dan DPRD
Kabupaten Simalungun selama ini. Seperti dalam APBD
tahun anggaran 2001-2004, berupa uang jasa pengabdian
untuk DPRD sebesar Rp 1,49 miliar kelebihan biaya
penunjang operasi kepala daerah dan wakil kepala
daerah yang menyalahi PP No 109 tahun 2000.

GeMPA menambahkan, pemberian ganti rugi ex HGU (Hak
Guna Usaha) PT Good Year Sumatera Plantation sebesar
Rp 4,2 miliar, menyalahi Undang-Undang dimana lahan
yang masa HGU telah habis maka lahan tersebut harus
dikembalikan ex pemegang HGU dalam keadaan bersih dari
tanaman dan bangunan. Biaya operasional DPRD,
tunjangan kesehatan DPRD, biaya tamu-tamu pemerintah
Kabupaten Simalungun, biaya penanganan
perkara-perkara, biaya pengadaan souvenir dan bunga
papan, bantuan keuangan organisasi kemasyarakatan.

GeMPA dan GRB juga menyuarakan pemborosan anggaran
yang dibuat dalam bantuan biaya operasional gelar
pasukan pengamanan kunjungan Taufiq Kiemas pada PRDT
III tahun 2003 di Parapat. Pengunjuk rasa juga
mendesak Kajari Simalungun untuk mempertanyakan biaya
atas kegiatan meliputi pengadaan pakaian adat,
akomodasi transportasi, humas dan dokumentasi,
kesehatan dalam rangka kunjungan Taufiq Kiemas pada
PRDT III tahun 2003 di Parapat.

Kejari Simalungun harus menyidik dan melakukan
tuntutan kepada Bupati dan DPRD kabupaten Simalungun
sebelum tatanan kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara mengalami kerusakan di Kabupaten
Simalungun. Apapun alasannya, mereka telah melanggar
UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman
hukuman maksimal hukuman mati, tegas Kordinator aksi
dari GeMPA Marihot Sinaga dihadapan Kajari.

Marihot menambahkan, GeMPA memberikan waktu 1 minggu
kepada Kajari untuk menangani kasus-kasus korupsi yang
terjadi selama ini di Kabupaten Simalungun. Apabila
aspirasi dari GeMPA tidak segera ditanggapi oleh
Kajari, GeMPA dan GBR akan menginap dan membawa kompor
ke Kejari Simalungun.

Aksi pengunjuk rasa ditanggapi dan diterima oleh
Kajari Simalungun Hazairin Lubis SH. Kajari mengatakan
akan bersama-sama menuntaskan korupsi yang ada di
Kabupaten Simalungun apabila data-data tersebut
konkrit dan segera diproses. Saya akan menyampaikan
hasil pekerjaan yang ada di Kejari Simalungun mengenai
korupsi, akan saya berikan kepada perwakilan pengunjuk
rasa, ujar Kajari.

Setelah pengunjuk rasa menyampaikan orasinya kepada
Kajari Simalungun, pengunjuk rasa bersama Kajari
Simalungun manortor yang diiringi gondang Simalungun
dan meninggalkan tempat dengan damai dan tenang.
(EF/DES/x1)

Sumber: harian Suara Indonesia Baru, 17 Juli 2004

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan