Massa Rusak Kantor Kejaksaan Negeri Cirebon
Sebanyak 100 lebih anggota dan simpatisan tujuh partai politik merusak kantor Kejaksaan Cirebon, Jawa Tengah, kemarin. Ade Anwar Sham (Golkar), Edi Suripno (PDI Perjuangan), Wawan Wanija (Partai Amanat Nasional), dan Ahmad Djunaedi (Partai Bulan Bintang) terlihat memimpin langsung aksi itu. Peserta aksi lainnya datang dari Partai Persatuan Pembangunan, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Persatuan Indonesia.
Aksi itu mereka gelar untuk memprotes penahanan 10 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Cirebon periode 1999-2004, yang divonis bersalah oleh Mahkamah Agung karena kasus korupsi, di antaranya, Ketua DPRD Cirebon Sunaryo. Mahkamah menghukum mereka 1-2 tahun karena dinilai menyelewengkan dana anggaran daerah senilai Rp 997 juta.
Massa berkumpul di kantor Golkar sebelum menuju Pengadilan Negeri Cirebon. Di tempat ini mereka memblokir jalan, membakar ban, serta berorasi.
Karena tak ada pejabat yang diajak berdialog, mereka melanjutkan aksi ke kantor kejaksaan. Pagar gedung yang tertutup didobrak. Beberapa orang menabrakkan sepeda motor ke pagar. Mereka berhamburan ke dalam gedung begitu pagar dirobohkan. Meja, kursi, dan kaca menjadi sasaran amuk massa.
Aparat keamanan terlambat datang ke kejaksaan karena sibuk mengamankan kantor Pengadilan Negeri Cirebon terlebih dulu.
Kejaksaan lebih menjadi sasaran amuk massa. Tampaknya hal ini disebabkan majelis hakim yang menangani kasus yang sama dalam sidang-sidang pada 2004 membebaskan secara murni 10 anggota Dewan itu. Jaksa kemudian mengajukan kasasi. Pekan lalu, Mahkamah Agung meloloskan kasasi: 10 anggota Dewan itu diputus bersalah.
Ade Anwar menjelaskan, aksi yang digelar kemarin bertujuan meminta kejaksaan tak menahan dulu rekan-rekan mereka. Hingga peninjauan kembali yang diajukan rekan-rekan kami diputus oleh Mahkamah Agung, ucapnya. Kesepuluh anggota Dewan juga meminta Wali Kota Cirebon Subardi menolak eksekusi itu. IVANSYAH
Sumber: Koran Tempo, 3 Mei 2006