Masyarakat Anti Korupsi Minta Mantan Bupati Sukaharjo Ditahan
Bupati Jawa Tengah mendesak Kepolisian Daerah Jateng segera menahan mantan Bupati Sukoharjo Bambang Riyanto terkait kasus korupsi pengadaan sepeda motor untuk anggota DPRD Sukoharjo senilai Rp 450 juta. Penahanan dinilai sangat mendesak dilakukan karena ada indikasi tersangka utama itu menghilangkan barang bukti.
Demikian Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKs) Jateng Boyamin kepada wartawan, Selasa (22/3) di Semarang. Indikasi upaya menghilangkan barang bukti itu sudah tampak sejak keluarnya SK Bupati Sukoharjo 028/379/2004 tentang penghapusan kendaraan roda dua sebanyak 45 buah atas nama anggota DPRD Sukoharjo. Keluarnya SK tersebut menjadi upaya untuk menutup bukti adanya tindak korupsi pada APBD Sukoharjo 2001 lalu itu.
Upaya menghilangkan barang bukti ini sudah mulai dilakukan sejak 17 Juni 2003 lalu. Saat itu Bambang membuat surat permohonan persetujuan penghapusan 45 sepeda motor itu ke DPRD. Persisnya sejak kasus korupsi pengadaan sepeda motor dibuka kembali oleh masyarakat dan diusut kembali oleh kepolisian dan kejaksaan, ujar Boyamin.
Tanggal 18 Maret 2004, DPRD Sukoharjo menyetujui surat penghapusan tersebut. Persetujuan itu ditandatangani langsung Ketua DPRD Susmono Adhimartono dan selanjutnya atas dasar persetujuan tersebut, Bupati Sukoharjo mengeluarkan SK penghapusan.
Dalam SK itu, 45 sepeda motor dinas anggota DPRD Sukoharjo yang dibeli tahun 2001 dihapus dengan cara hibah atas nama anggota DPRD Kabupaten Sukoharjo. Persoalannya, ternyata tidak semua anggota DPRD ikut menyetujui penghapusan itu karena kasus ini masih dalam penyidikan kepolisian.
Selain itu, penghapusan kendaraan dinas sesuai peraturan tidak bisa dilakukan sebelum usia kendaraan mencapai lima tahun. Di samping prosedur hibah dalam mekanisme penghapusan tidak diatur meski tidak dilarang.
Menurut Boyamin, hibah sepeda motor dinas tersebut justru akan merugikan negara dua kali lipat. Pertama, nilai ekonomi kendaraan masih ada. Kedua, kasus pengadaan sepeda motor tersebut kini masih ditangani polisi sehingga bila dihapus, kasus korupsi tersebut menjadi tak jelas. (HAN)
Sumber: Kompas, 23 Maret 2005