Masyarakat Tidak Butuh Basa-Basi Presiden
Tim 8, yang merupakan tim bentukan presiden untuk menyelesaikan kasus dugaan kriminalisasi KPK tealh menyampaikan rekomendasinya ke presiden. Namun tampaknya presiden tidak akan banyak melaksanakan rekomendasi tersebut. Berikut press release Koalisi Masyarakat Darurat Keadilan yang dipresentasikan di sekretariat ICW, 19 November 2009.
Press Release
“Masyarakat Tidak Butuh Basa-Basi Presiden“
Tim 8 telah menyelesaikan tugasnya dan menyerahkan rekomendasi pada Presiden SBY Selasa (17/11) lalu. Kini SBY harus menentukan sikap. Rakyat tidak butuh lagi jargon anti korupsi yang gencar disuarakan pasa saat kampanye tapi hanya omong kosong belaka. Kasus makelar kasus yang berhubungan dengan aparat penegak hukum dalam kasus Bibit-Chandra hanyalah seperti fenomena gunung es. Kenyataanya, hukum di negara ini masih bisa terbeli oleh uang.
Oleh karena itu, seharusnya SBY menjadikan kasus ini menjadi tonggak pembersihan “Persekongkolan Jahat” dan mafioso di lembaga hukum. Sudah cukup masyarakat melihat sikap diam SBY yang tidak melakukan pembenahan dalam kasus suap markus Arthalyta Suryani pada salah satu Ketua Tim Penyelidik BLBI Sjamsul Nursalim yang diduga melibatkan petinggi Kejaksaan Agung lainnya. Tidak ada tawar-menawar, kami mendesak SBY untuk melaksanakan rekomendasi Tim 8 dengan langkah tegas sebagai berikut:
No |
Rekomendasi |
Penjelasan |
1 |
Menghentikan Kasus Bibit-Chandra |
Koalisi sepakat bahwa prinsip equality before the law bahwa tidak ada yang kebal hukum, Supremasi hukum harus ditegakkan, dan tidak boleh diintervensi. Tapi itu digunakan dalam kondisi ideal. Bukan dalam kasus yang dibangun dari konstruksi yang dipaksakan, direkayasa dan mengandung persekongkolan jahat. Koalisi menegaskan, SP3, SKPP atau Deponering merupakan sebuah proses hukum yang memiliki landasan peraturan perundangan yang sah. |
2 |
Terkait problem Institusional a. Memberi sanksi pada pejabat yang bertanggungjawab terhadap proses hukum yang dipaksakan
|
SBY harus MENCOPOT
Kedua pucuk pimpinan institusi ini harus bertanggungjawab atas tragedi hukum ini. Tidak ada alasan untuk mempertahankan meraka. Selain itu, melalui jajaran dibawahnya, SBY harus memerintahkan pencopotan Kabareskrim Susno Duadji. Penyidikan Bibit- Chandra dilakukan dibawah koordinasi Susno Duadji. Sementara, Susno diselidiki oleh KPK terkait suap pencairan dana Bank Century. Rekomendasi Tim 8 jelas tidak mempercayai pernyataan Susno bahwa dia melakukan kontraintelijen terhadap tindakan KPK. Karena itu, dia harus dicopot. Tidak ada alasan untuk tetap mempertahankan Susno. Penyidik polisi yang berhubungan aktif dengan Anggodo harus diberi sanksi. Mantan JAMINTEL Wisnu Subroto dan Mantan JAMPIDUM Ritonga harus diusut soal penerimaan suap berupa mobil dari Anggoro. Menurut pemilik showroom, Anggodo membeli 2 mobil. Satu diantaranya dibayar dengan mobil Wisnu yang dihargai Rp 500 juta dan sisanya Rp 1,1 miliar dibayar Anggodo. |
|
b. reformasi instituisonal dan reposisi personel |
Pelru ada reformasi dan reposisi sistematis di Kepolisian dan Kejaksaan. a. KEPOLISAN : memperkuat pengawasan dan mempertegas sanksi b. KEJAKSAAN : membenahi mekanisme pemilihan Jaksa Agung, memperkuat pengawasan dan mempertegas sanksi. |
3 |
Memberantas Markus di semua lembaga penegak hukum, dimulai dengan memeriksa kasus Anggodo dan Ary Muladi |
Komitmen memberantas markus tidak cukup hanya dengan pidato dan PO BOX 9949 GM. Pengertian markus harus dipertegas bukan hanya orang diluar sistem, tapi juga termasuk para pejabat berseragam. Selama ini, sudah begitu banyak saluran menyampaikan pengaduan: Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial dan Komisi Ombudmen. Yang jadi masalah bukan tempat mengadu, TAPI TINDAK LANJUT PENGADUAN . Selain itu, harus dilihat bahwa lembaga-lembaga tersebut dimandulkan kewenangannya. Karena itu, apabila benar ingin memperbaiki institusi penegak hukum, maka lembaga eksternal kontrol juga harus dibenahi. |
4 |
Penuntasan kasus Masaro, Kasus Susno – Lucas terkait dana Boedi Sampurna di Bank Century, dan dugaan korupsi SKRT Dephut |
Memberi kesempatan pada KPK mengusut kasus tersebut. |
KOALISI MASYARAKAT DARURAT KEADILAN
Transparency International Indonesia (TII), Indonesia Corruption Watch (ICW),
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Indonesia Legal Resource Center (ILRC),
Indonesia Budget Center (IBC), Seknas FITRA, AJI Indonesia, Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) FHUI, Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP), KEMITRAAN, Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), Indonesian Court Monitoring (ICM) Yogyakarta, LBH Padang, Pusat Studi Konstitusi (PUSAKO) Universitas Andalas, Hukumonline.com, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (AMAK) Sumbar, KP2KKN Jawa Tengah, Pokja 30 Kalimantan Timur , Malang Corruption Watch (MCW), Bali Corruption Watch (BCW), SAHDAR Medan, Mata Aceh, PIAR Kupang, PATIRO Semarang, Pusat Kajian Anti (PuKAt) Korupsi Fakultas Hukum UGM, Komando Buruh Revolusioner (KOBAR), Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Reformasi (FSPSI), Federasi Serikat Pekerja Tekstil Sandang dan Kulit (FSPTSK), Forum Indonesiaku, Indonesia Society for Civil and Election (ISCEL), Gerakan Pemberdayaan Suara Perempuan (GPSP
CP:
Usman Hamid (Kontras) : 0811812149
Danang Widoyoko (ICW): 08151850373
Eryanto Nugroho (PSHK) : 081584478814
Rusdi Marpaung (Imparsial): 0811177982