Materi Keterbukaan Informasi BUMN Disepakati
Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah menyiapkan dua pilihan rumus keterbukaan informasi tentang badan usaha milik negara. Kedua rumus itu tetap membatasi akses informasi aktivitas BUMN dalam kaitan rahasia bisnis dan hukum bisnis. Rahasia bisnis BUMN dan hukum bisnis akan diproteksi, kata anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Mutammimul Ula, ketika dihubungi di Jakarta kemarin.
Rumusan pertama memposisikan BUMN sebagai lembaga publik. Informasi menyangkut garis prinsip hukum bisnis yang melekat masuk pasal pengecualian. Pilihan lain, BUMN tak masuk badan publik dengan membuka akses informasi kegiatan menyangkut bidang politik.
Panitia Khusus RUU Keterbukaan Informasi Publik masih alot membicarakan pasal BUMN dan sanksi penyalahgunaan informasi. Kedua materi masuk forum lobi. Rabu malam, pemerintah dan fraksi menggelar pertemuan di Hotel Sultan tiga jam lebih sejak pukul 19.00.
Pertemuan itu dihadiri tiga pemimpin komisi DPR dan anggota Hajriyanto Thohari (Partai Golkar), Andreas Pareira (PDIP), FX Soekarno (Fraksi Demokrat), Deddy Jamaludin Malik (PAN), Masduki Baidlowi (PKB), Mutammimul (PKS), Constan Ponggawa (PDS), dan Bacrum S. (PBR). Pemerintah diwakili Menteri Komunikasi dan Informatika Muhammad Nuh, Menteri Negara BUMN Sofyan Djalil, serta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata.
Andreas menyatakan panitia khusus intensif mencari jalan keluar dari sumber kemandekan. Sanksi, kata dia, disepakati diberikan kepada setiap orang yang sengaja menggunakan informasi melawan hukum dengan pidana setinggi-tingginya dua tahun dan/atau denda maksimal Rp 30 juta. KURNIASIH BUDI | PUR
Sumber: Koran Tempo, 22 Februari 2008
-----------
Status BUMN Ditentukan oleh Tim Bersama
Komisi I DPR dan pemerintah sepakat membentuk tim bersama untuk membahas status badan usaha milik negara dalam Rancangan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan cara ini, RUU yang diusulkan DPR sejak November 2001 itu diharapkan dapat disahkan pada awal April 2008.
Anggota Komisi I DPR Andreas Pareira, Kamis (21/2), menuturkan, pembentukan tim ini diputuskan dalam rapat lobi antara Komisi I DPR dan pemerintah pada Rabu malam. Hadir dalam lobi itu antara lain Menteri Hukum dan HAM Andi Mattalatta, Menkominfo M Nuh, dan Menneg BUMN Sofyan Djalil.
Lobi dilakukan untuk memecah kebuntuan atas pembahasan dua materi krusial dalam RUU KIP, yaitu tentang status BUMN di RUU itu dan sanksi bagi pengguna informasi publik.
Dalam lobi selama sekitar 3,5 jam itu, menurut Pareira, akhirnya disepakati dua alternatif untuk status BUMN. Pertama, BUMN tetap masuk dalam definisi badan publik. Namun, hal- hal yang menyangkut bisnis yang melekat di lembaga itu tetap menjadi wilayah rahasia yang akan dirumuskan dalam pasal pengecualian.
Alternatif kedua, BUMN tidak dimasukkan dalam definisi badan publik. Akan tetapi, aktivitas BUMN yang menjadi wilayah sosial dan politik, seperti akuntabilitas publik, diatur dalam pasal khusus yang menjelaskan prinsip keterbukaan.