Mattalata Akui Departemen Hukum Potensial Disalahgunakan

Masyarakat jangan tergoda memberikan insentif tambahan.

Masyarakat jangan tergoda memberikan insentif tambahan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalata mengakui departemennya potensial disalahgunakan karena memiliki unit pelayanan publik yang paling banyak. Dan memang ada kesan selama ini masyarakat tidak percaya, ujar Andi dalam siaran pers kemarin.

Pernyataan Andi ini terkait dengan survei integritas pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam survei tersebut Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia menempati posisi terakhir sebagai lembaga dengan skor integritas terendah, yaitu 4,15. Adapun posisi teratas ditempati oleh Badan Kepegawaian Negara dengan skor integritas 6,51.

Menurut Wakil Ketua Bidang Pencegahan Mohammad Jasin, survei ini dilakukan pada responden yang memberikan layanan terdekat kepada masyarakat. Survei integritas ini dilakukan KPK terhadap 30 instansi pemerintah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi selama satu tahun.

Instansi tersebut tersebar dalam 65 jenis layanan publik yang disurvei selama satu tahun. Total responden yang diwawancarai berjumlah 3.611 orang. Bahkan 37 persen responden menyatakan membayar imbalan di luar biaya resmi.

Menanggapi hal ini, Andi berpesan kepada masyarakat agar tidak tergoda memberikan insentif kepada pegawai Departemen Hukum dan HAM.

Dalam survei tersebut juga dinyatakan, biaya tambahan yang harus dikeluarkan Kenotariatan Departemen Hukum dan HAM mencapai 44 persen dari biaya resmi yang dikeluarkan. Tingkatan ini adalah jumlah biaya yang paling tinggi dikeluarkan dari lembaga lainnya.

Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan HAM Abdul Bari Azed membenarkan ada biaya tambahan bagi pengawasan program kenotariatan.

Namun, Abdul tidak mengetahui berapa jumlah daftar isian pagu anggarannya. Yang tahu jumlahnya itu Dirjen AHU, ujar Abdul Bari kepada Tempo akhir pekan lalu.

Menurut Abdul Bari, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara sudah memberikan surat pemberitahuan kepada Departemen Hukum dan HAM mengenai survei integritas yang dilakukan KPK tersebut. Hanya, Abdul menambahkan, tindak lanjut hasil survei terletak pada kewenangan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Secara terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Taufiq Effendi menyatakan selalu memantau hasil survei. Bukan hanya yang dilakukan oleh KPK, tapi semua lembaga yang melakukan survei, ujarnya di Mahkamah Konstitusi kemarin. Yang jelas, kami akan melakukan perbaikan, ujarnya. EKA UTAMI APRILIA | CHETA NILAWATY | RINI KUSTIANI

Sumber: Koran Tempo, 1 April 2008

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan