Mediasi Gagal, Gugatan Perdata Berlanjut
Proses mediasi dalam gugatan perdata PT Indobuildco terhadap Badan Pertanahan Nasional, Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno, dan Jaksa Agung gagal mencapai titik temu. Perdamaian antara pihak penggugat dan tergugat tidak tercapai. Dengan demikian, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, Kamis (31/8).
Demikian hasil mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin, dengan mediator hakim Gatot Suharnoto. Menurut Gatot, ada perbedaan mendasar antara penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Muchtar Luthfi, dengan tergugat II (Mensesneg selaku Ketua Badan Pengelola Gelora Bung Karno (BPGBK)) yang diwakili kuasa hukumnya, Husen Adiwisastra. Perbedaan itu berkaitan dengan tanah dengan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27/Gelora yang dijaminkan PT Indobuildco kepada Bangkok Bank.
Menurut penggugat, tanah itu dapat menjadi hak tanggungan atau dijaminkan. Sementara tergugat II yang berpegang pada UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara berpendapat aset negara tak bisa dijaminkan. Pasal 49 Ayat 5 UU No 1/2004 menyebutkan, Barang milik negara/daerah dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Perbedaan ini membuat mediasi tidak tercapai, kata Gatot.
Husen menegaskan, pihaknya terikat dengan aturan UU No 1/2004. Lahan Gelora Bung Karno masih jadi lahan milik negara yang belum dipisahkan, katanya. PT Indobuilco menggadaikan tanah yang masih termasuk dalam hak pengelolaan lahan (HPL) itu ke Bangkok Bank, tanpa izin pengelola lahan, BPGBK. (idr)
Sumber: Kompas, 24 Agustus 2006