Megawati Ingatkan Kepala Daerah soal Risiko Hukum

Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri mengingatkan kadernya agar bersiap menghadapi risiko penegakan hukum yang dinilainya dijalankan secara tebang pilih. Ia menyatakan prihatin dengan penahanan sejumlah kader PDI-P oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Hal itu disampaikan Megawati dalam pidato pengarahan tertutup selama 1 jam 35 menit pada Rapat Koordinasi Nasional II PDI-P di Batam, Sabtu (29/1). Meskipun demikian, penahanan sejumlah anggota Fraksi PDI-P DPR oleh KPK tidak dibahas secara khusus dalam rakornas tersebut.

”Peristiwa yang menimpa kader PDI-P menjadi keprihatinan bersama. Dengan posisi politik PDI-P sebagai partai oposisi, tak tertutup kemungkinan setiap kader akan menghadapi seperti ini,” kata Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum, HAM, dan Perundang- undangan Trimedya Panjaitan menirukan arahan Megawati. ”Ini risiko dari pilihan sebagai partai. Kami diminta tegar menghadapi risiko itu,” katanya.

Seperti diberitakan Kompas (29/1), KPK menahan 19 politisi yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Miranda Goeltom tahun 2004. Politisi yang ditahan berasal dari PDI-P, Partai Golkar, dan PPP.

Menurut Trimedya, Megawati juga mengingatkan kader-kader PDI-P di daerah, terutama gubernur dan bupati/wali kota, agar tetap mengedepankan kehati-hatian dalam melaksanakan tugas sebagai kepala daerah. Mereka tidak boleh melakukan kesalahan karena posisinya sangat rentan berhadapan dengan penegakan hukum.

”Orang per orang di PDI-P dengan model penegakan hukum yang tebang pilih seperti ini bisa menjadi bagian yang diincar,” kata Trimedya.

Dalam pengarahannya, Megawati juga menginstruksikan agar kader PDI-P tetap kritis dan mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan, jangan sampai tebang pilih.

Ketua Badan Bantuan dan Advokasi Hukum DPP PDI-P Arteria Dahlan menilai penahanan tersebut merupakan bentuk politisasi penegakan hukum. Ia menduga penegakan hukum terhadap politisi PDI-P, PPP, dan Golkar tersebut merupakan kompensasi atas pemberian deponeering kepada dua pemimpin KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. (WHY)
 
Sumber: Kompas, 30 Januari 2011

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan