Megawati Patut Memberi Keterangan

Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri seharusnya turut mempertanggungjawabkan kebijakannya, terkait pungutan dana tidak sah yang melibatkan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Rokmin Dahuri. Oleh sebab itu, Megawati sepatutnya memberi keterangan.

Pengacara Rokmin, Muhammad Assegaf, mengatakan itu saat mengunjungi Rokhmin di tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Polri, Senin (4/12). Menurut Assegaf, pengumpulan dana sebesar satu persen dari dana dekonsentrasi, baik di tingkat pusat maupun dinas, merupakan kebijakan yang diteruskan Rokhmin sejak menteri sebelumnya.

Kebijakan seperti itu tentunya sudah dipertanggungjawabkan oleh presiden saat itu, Megawati, ujar Assegaf.

Pda 30 November lalu Rokhmin Dahuri ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Rutan Mabes Polri. Rokhmin ditahan karena tersangkut pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya, 2002-2004 (Kompas, 1/12).

Menurut Assegaf, dugaan pidana yang menimpa Rokhmin itu menunjukkan KPK telah mengkriminalkan sebuah kebajikan. Logikanya, seluruh yang terkait kebijakan itu harus dimintai keterangan juga. Ditanya apakah artinya Megawati juga perlu memberi keterangan kepada KPK, Assegaf mengiyakan.

Mestinya. Itu kebijakan pertanggungan jawab yang sudah disampaikan oleh menteri. Menteri adalah pembantu Presiden. Tentunya kalau kebijakan dari menteri keliru, presidennya juga dijewer, ternyata kan tidak, ujar Assegaf.

Sebelumnya, Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah menyatakan bersedia menjamin Rokhim yang akan mengajukan penangguhan penahanan. Saat Kabinet Gotong-royong (masa pemerintahan Megawati-Red) kami sama-sama menteri. Dia sahabat saya, ujar Bachtiar. Menurut Bachtiar, selain dirinya, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Adhyaksa Dault, juga sudah bersedia menjamin Rokhmin. (sf)

Sumber: Kompas, 5 Desember 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan