Memberi Pesangon DPRD, Bupati Kendari Jadi Tersangka; Kajari Fadel Zumhana: DPRD Tak Boleh Menerima
Bupati Kendari Lukman Abunawas kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan 37 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah KabupatenKendari. Pasalnya,bupati tersebutmengeluarkan danapesangon bagipara anggota DPRD yang tahun ini berakhir masa bakti mereka.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara H Salahuddin, Rabu (21/7), menjelaskan, bupati tersebut telah dicekal untuk tidak keluar negeri sejak 7 Juli lalu. Hanya tindakan antisipasi bagi kelancaran proses pemeriksaan, katanya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kendari H Fadel Zumhana menambahkan, Bupati Lukman Abunawas disangka telah menyelewengkan keuangan negara dengan cara mengeluarkan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2003 untuk membayar uang pesangon bagi 37 anggota DPRD Kendari. Setiap anggota menerima sebesar Rp 50 juta.
Menurut Fadel, dalam APBD tidak dianggarkan untuk keperluan dana pesangon. Selain itu, anggota DPRD juga tidak dibenarkan menerima uang pesangon, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110 Tahun 2002 tentang Hak-hak Keuangan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di situ sangat jelas ditegaskan, anggota DPRD tidak diperkenankan mendapat uang pesangon, ujar Fadel.
Sementara itu, keterangan yang diperoleh dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kendari menyebutkan, dana yang digunakan membayar pesangon tersebut sebetulnya bersifat pinjaman. Sebab, uang purnabakti anggota DPRD Kabupaten Kendari periode 1999-2004 baru akan dianggarkan pada APBD 2004.
Selanjutnya Fadel mengatakan, beberapa anggota DPRD telah mengembalikan uang pesangon yang mereka terima. Namun, pengembalian itu tidak akan menghentikan proses hukum. Upaya itu hanya akan meringankan yang bersangkutan.
Sejauh ini para anggota DPRD Kabupaten Kendari belum dinyatakan sebagai tersangka. Selama ini mereka diperiksa hanya sebagai saksi. Tidak tertutup kemungkinan para anggota Dewan itu juga menjadi tersangka, tergantung nanti perkembangan pemeriksaan terhadap Bupati Lukman, papar Salahuddin.
Menurut Salahuddin, Lukman Abunawas sampai saat ini belum diperiksa karena pihak kejaksaan masih menunggu izin Presiden Megawati Soekarnoputri. Bahkan, yang bersangkutan kini masih mengikuti pendidikan di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) di Jakarta.
Salahuddin juga mengungkapkan, pihaknya kini sedang menangani kasus korupsi yang melibatkan anggota DPRD Kota Kendari. Bentuk penyelewengannya antara lain pembayaran uang perjalanan keluar daerah (studi banding) yang sebenarnya tidak dilaksanakan (fiktif), uang listrik, telepon, dan perusahaan daerah air minum (PDAM).
Praktik serupa (perjalanan fiktif) juga dilakukan beberapa anggota DPRD Kabupaten Buton. Sementara itu, seorang anggota DPRD Kabupaten Kolaka juga terlibat kasus korupsi pembangunan Rumah Saki Kolaka.
Menurut Kajari Kolaka Muh Anwar, anggota DPRD itu terlibat sebagai pemborong. Proyek terbengkalai dan merugikan negara sekitar Rp 200 juta, kata jaksa yang menangani kasus korupsi bernilai Rp 5 miliar dan melibatkan mantan Bupati Kolaka Adel Berty. (yas)
Sumber: Kompas, 22 Juli 2004