Memerkarakan Hakim ke Pengadilan

Upaya jajaran kehakiman untuk memberantas praktik korupsi di dunia peradilan saat ini tampak sangat kuat. Menurut Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) Bidang Pengawasan Gunanto Suryono, sebagaimana banyak diberitakan media, ada seorang hakim dipecat karena menerima suap Rp1,8 miliar dan memutus perkara di luar wewenangnya. Sementara itu, 25 orang staf pengadilan, termasuk hakim, juga ditindak. Selain itu, 77 orang lagi menyusul diperiksa secara intensif. Penindakan dan pengawasan itu dilakukan untuk merespons pengaduan masyarakat.

Pertanyaannya, adakah di antara para staf pengadilan, termasuk hakim, yang ditindak itu akan diajukan ke pengadilan, atau sekadar hukuman administratif saja?

Sesungguhnya dalam sejarah hukum negeri ini, bukan hal baru dan istimewa bila hakim yang (didakwa) melakukan korupsi diajukan ke pengadilan.

Pada era Orde Baru dulu (1981), empat orang oknum hakim senior terjerat operasi tertib yang digelar pemerintah. Bahkan, dua orang di antara mereka menjadi terdakwa dan dijatuhi hukuman penjara masing-masing 1,6 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu, pada 1987, ketua PN Malang yang menjabat saat itu menjadi terdakwa untuk kasus penggelapan dana konsinyasi (titipan) milik Universitas Brawijaya Malang. Setelah itu, pada 2001, tiga oknum hakim agung disidangkan karena menerima suap, berdasar laporan dari seorang korbannya.

Tetapi, majelis hakim yang menyidangkan membebaskan para terdakwa itu dengan alasan mereka tidak dapat diperiksa dan diadili berdasar dakwaan yang batal demi hukum.

Harus Melalui KPK?
Sekalipun praktik mafia peradilan terus berlangsung dan terus memakan korban, sebagaimana banyak kasus korupsi lainnya, para pelaku sulit ditangkap dan kasusnya susah terbongkar.

Setelah kasus tiga oknum hakim agung tersebut, nyaris tak terdengar lagi adanya oknum hakim atau staf pengadilan yang terbongkar melakukan mafia peradilan. Sampai kemudian, terbongkar praktik suap terhadap dua panitera Pengadilan Tinggi DKI Jaya yang dilakukan seorang oknum advokat.

Sebagaimana diketahui, kasus penyuapan itu dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bukan oleh MA. Persidangan untuk dua panitera dan oknum pengacaranya sudah dilakukan, bahkan vonisnya sebentar lagi turun.

Sementara perkara tersebut tengah disidangkan, KPK membongkar lagi praktik suap yang dilakukan oknum pengacara Probosutedjo. Kasus itu melibatkan para staf MA dan bahkan menyeret nama Ketua MA Bagir Manan serta dua hakim agung, yakni Parman Suparman dan Usman Karim.

Terhadap para staf MA dan oknum pengacara yang kini jadi tersangka kasus suap itu, hampir bisa dipastikan bahwa kasusnya akan diselesaikan di persidangan peradilan tindak pidana korupsi (tipikor).

Namun, untuk tiga hakim agung itu, memang masih menjadi tanda tanya besar. Hingga hari ini, penyidik KPK masih mengumpulkan bukti dan belum memastikan status mereka akan menjadi saksi atau tersangka untuk proses selanjutnya.

Apabila ada di antara mereka atau ketiganya diajukan ke peradilan tipikor oleh KPK sebagai tersangka, tentu itu prestasi tinggi bagi KPK. Meskipun, masalah itu bukan hal baru dalam sejarah hukum negeri ini. Selain itu, langkah tersebut akan mematahkan mitos yang selama ini kukuh bahwa tidak mudah memerkarakan hakim ke pengadilan.

Mitos itu diperkuat dengan keluarnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2002, yang menegaskan bahwa pejabat pengadilan yang melaksanakan tugas yustisial tidak diperiksa, baik sebagai saksi maupun tersangka, kecuali yang sudah ditentukan undang-undang.

Padahal, sepanjang menyangkut tugas yustisial, yakni menyangkut proses dan subtansi produk yang dikeluarkan pejabat pengadilan, mereka memang memiliki imunitas untuk tak dicampuri siapa pun dan kekuatan apa pun.

Namun, apabila terbukti ada perilaku tidak profesional (unprofessional conduct) dalam menjalankan tugas yustisial itu, misalnya menerima suap, tentu tidak ada imunitas bagi mereka untuk diproses secara hukum.

Oleh sebab itu, selain menggantungkan harapaan ke KPK, akan lebih strategis bila MA juga sudi menggunakan pengadilan untuk menyelesaikan kasus korupsi yang dilakukan warga jajarannya. Saat ini transparansi dan keterbukaan MA sudah menjadi tuntutan zaman.

Dengan demikian, publik bakal kian yakin pada kuatnya komitmen MA dalam membersihkan mafia peradilan di tubuhnya sendiri. Masyarakat juga yakin bahwa spirite de corps (semangat korps) tidak akan mengalahkan penegakan hukum dan peradilan bebas (free trial). Sekalipun harus memakan anak kandungnya.

* Ernanto Soedarno, advokat senior di Surabaya.

Tulisan ini disalin dari Jawa Pos, 16 Desember 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan