Memo Wali Kota Salatiga Diperiksa

Kepolisian Daerah Jawa Tengah akan menyelidiki memo yang dikeluarkan Wali Kota Salatiga John Manoppo terkait lelang proyek pembangunan Jalan Lingkar Salatiga yang merugikan negara Rp 12,23 miliar. Polisi akan mendalami apakah memo itu dikeluarkan sesuai aturan.

Demikian penjelasan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Inspektur Jenderal Edward Aritonang di Semarang, Kamis (11/11). Penyidik telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jateng terkait dengan hasil audit.

Sebelumnya BPKP Jateng menemukan kerugian negara Rp 12,23 miliar atas pembangunan Jalan Lingkar Salatiga (JLS). Proyek berpagu Rp 49,21 miliar itu ditangani Dinas Pekerjaan Umum Salatiga.

BPKP menemukan penyimpangan atas keputusan pejabat pembuat komitmen 19 Agustus 2008. Belakangan diketahui wali kota memberi disposisi kepada Kepala DPU Salatiga Saryono untuk memenangkan PT KKI (Kompas, 16 Februari 2009).

Menurut Aritonang, hasil koordinasi akan ditindaklanjuti penentuan langkah penyelidikan. ”Memo itu nanti termasuk penyelidikan kami. Contohnya kalau anggaran mau tutup atau tidak ada waktu. Apa ada aturan memperbolehkan?” ujarnya.

Wali Kota Salatiga John Manoppo tidak merespons saat hendak dikonfirmasi melalui telepon genggam. Sementara Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Salatiga Ardiyantara mengatakan, sudah pernah ada pemeriksaan dari Polda Jateng untuk klarifikasi dan pengumpulan data di DPU. (GAL)
Sumber: Kompas, 12 Nopember 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan