Men BUMN Diminta Serius Berantas Korupsi

Men BUMN Sugiharto diminta lebih intensif memberantas korupsi di lingkungan BUMN dan kementerian yang dipimpinnya. Desakan itu disampaikan Ketua Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Abdul Aziz di Jakarta kemarin.

Menurut Aziz, dirinya berharap agar Men BUMN Sugiharto menjadikan BUMN maupun lingkungan kementerian itu sebagai contoh pemberantasan korupsi di tanah air. Lewat agenda pemberantasan korupsi BUMN, kata dia, Sugiharto bisa menjadi ikon pemberantasan korupsi seperti Ketua Timtastipikor Hendarman Supandji dan Kapolri Jenderal Pol Sutanto.

Kita berharap, agenda pemberantasan korupsi konsisten dan tidak tebang pilih. Ini juga harapan para pekerja, kata Aziz. Siapa pun yang terlibat korupsi, baik dari kalangan BUMN besar, BUMN kecil, maupun Kementerian BUMN tetap harus ditindak.

Tetapi, Aziz menilai, meski banyak bukti penyimpangan pengelolaan keuangan di BUMN, upaya Sugiharto dalam membersihkan koruptor masih tersendat. Contoh paling aktual adalah kasus di Bank Mandiri. Meski jelas terjadi penyimpangan, belum ada tindakan, ujarnya.

Dari catatan Jawa Pos, sejak menjabat Men BUMN, Sugiharto telah menangani sekitar 90 kasus korupsi di lingkungan BUMN senilai hampir Rp 100 triliun. Langkah pemberantasan korupsi itu berhasil menyelamatkan puluhan triliun rupiah uang negara dan membuat efek jera para pelakunya.

Secara terpisah, mantan Direktur Penyidikan Kejagung Chaerul Imam menilai perlu ada apresiasi terhadap pejabat yang peduli pemberantasan korupsi, seperti Hendarman, Sutanto, dan Sugiharto. Dia berpendapat, pemberantasan korupsi oleh pemerintahan Presiden SBY belum optimal karena masih terpaku pada sisi penindakan.

Menurut Chaerul, pemberantasan korupsi dibagi dua, yaitu lewat penindakan dan pencegahan. Porsi penindakan cukup 30 persen, sedangkan pencegahan selayaknya mendapat porsi 70 persen. Sebab, kalau para koruptor ditindak dan dipenjara, tetapi faktor penyebab korupsi tak ditutup, riwayat korupsi tak akan habis, kata Chaerul.

Dia menyebutkan, untuk mencegah korupsi, pemerintah harus mendeteksi penyebabnya dan menyelidiki sistem yang berpotensi menjadikan seseorang korup. Misalnya, sistem penggajian, anggaran negara, administratif, atau UU Pemda.

Setidaknya itu bisa mengatasi perilaku korupsi, baik kategori corruption by need (korupsi karena kebutuhan) maupun corruption by greed (korupsi karena serakah), jelas Chaerul. (agm)

Sumber: Jawa Pos, 4 September 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan