Mencari Duplikat Tokoh Bung Hatta (klipping)

SEJUMLAH penggiat kaum perempuan mendirikan Bung Hatta Anti Corruption Award. Tugasnya? Memberikan penghargaan duplikat-duplikat Bung Hatta yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Para pendiri lembaga swadaya masyarakat ini antara lain Clara Joewono (Wakil Direktur Centre for Strategic and Internasional Studies dan Sekretaris Asean Institut of Strategic and International Studies), Atika Makarim (pendiri majalah Femina dan Yayasan Lontar), Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum UI), Betty Alisyahbana (Direktur PT IBM Indonesia), dan beberapa tokoh lainnya.

Clara Joewono yang ditunjuk sebagai ketua pengurus harian, dalam penjelasannya baru-baru ini di Jakarta, menyatakan bahwa pendirian lembaga pemberi penghargaan (award) sebagai cara pendekatan positif untuk mengikis budaya korup. Penggunaan nama Bung Hatta sebagai inspirasi tentang tokoh yang bersih, pemimpin yang tidak korup. Diharapkan nama besarnya bisa membangkitkan budaya anti korupsi, katanya.

Teten Masduki (Ketua Indonesia Corruption Watch) sebagai salah satu penggagas, menyatakan bahwa penghargaan diberikan kepada tiga orang tokoh anti korupsi setiap tahun yang diberikan setiap 17 Agustus.

Tokoh yang menerima penghargaan diutamakan dari tiga institusi. Pertama, institusi bisnis seperti direksi dan setingkat di bawahnya dari perusahaan lokal (BUMN/Swasta), pengalaman kerja minimal 15 tahun, prioritas perusahaan beromzet minimal Rp 1 triliun atau memperkerjakan minimal 1.000 orang pegawai.

Kedua, institusi/pejabat pemerintah. Kriterianya minimal eselon dua atau sederajat, pengalaman kerja minimal 15 tahun, prioritas bidang hukum dan keuangan.

Ketiga, sektor civil society atau jurnalis. Kriterianya pemimpin, minimal 15 tahun (tidak berlaku jurnalis pengalaman kerja ini), bidang hukum, lingkungan hidup, dan media.

Penyaringan calon dengan penyebaran informasi di media massa dan permintaan melalui surat kepada setiap instansi pemerintah, asosiasi bisnis, dan civil society, yang mengusulkan orang lain atau lembaga. Masa penyaringan Mei sampai 21 Juni setiap tahunnya.

Calon penerima penghargaan dinilai oleh tim juri terdiri dari Antonius Sujata (Ketua Komisi Ombudsman Nasional), Betty Alisjahbana, Faisal Basri, Harkristuti Harkrisnowo, Humayunbosha Somiadiredja, Komaruddin Hidayat, dan Nini K Maramis, serta Tini Hadad.

Acara deklarasi dan diskusi dihadiri oleh sejumlah tokoh, di antaranya Prof. Sadli (UI), mantan Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad dan sejumlah pendiri dan penggagas.

Dalam diskusi sempat diperdebatkan berbagai kriteria calon penerima penghargaan. Mar'ie Muhammad menyarankan kriteria penerima award hendaknya dipadukan antara ketentuan normatif dan imperatif, serta ketentuannya tidak terlalu kaku. Alasannya, Lembaga ini tentu tidak bermaksud memberikan penghargaan kepada malaikat atau bayi. Ini masalah yang perlu menjadi pertimbangan. Sebab, mencari tokoh yang benar-benar nol dari indikasi tidak bersih sangat sulit.

Persoalan lain menyangkut penarikan ulang penghargaan apabila penerima terindikasi korupsi setelah setahun diumumkan sebagai penerima award Bung Hatta.

Betty Alisjahbana berpendapat, apabila tokoh yang memperoleh penghargaan di kemudian hari melakukan korupsi, award yang diberikan dicabut kembali.

Pengembangan ICW

Pendirian Bung Hatta Anti Corruption Award bisa dikatakan pengembangan lembaga anti korupsi semacam Indonesia Corruption Watch (ICW). Bahkan dari sisi dasar pemikiran gerakan anti korupsi memiliki kesamaan sikap juang. Yaitu terjadinya transformasi dari korupsi oligarki ke korupsi multipartai.

Para pendiri lembaga ini menyebutkan, pusat dan aktor korupsi yang makin meluas, dengan perilaku yang sudah menyerupai roving bandit (perampok berpindah tempat).

Desentralisasi korupsi ke daerah juga semakin menjadi-jadi, seiring dengan berjalannya kebijakan otonomi daerah. Indek Korupsi Transparansi Internasional dalam lima tahun terakhir pun menempatkan Indonesia dalam tiga negara yang paling korup di dunia.

Koordinator ICW Teten Masduki berpendapat, tingginya tingkat korupsi menjadikan rendah kepekaan publik untuk membuat gerakan anti korupsi. Bahkan ia sempat dibilang orang gila dengan gagasannya membentuk lembaga anti korupsi.

Tantangan ini yang menyebabkan sejumlah orang yang diundang untuk membahas pendirian Bung Hatta Anti Corruption Award tidak hadir dalam pertemuan. Ketika pertama membahas gagasan ini, teman-teman yang diundang tidak hadir. Maka rapat pun tertunda-tunda, kenang Clara.

Ketika disepakati pembentukan lembaga pemberi penghargaan, para pendiri lembaga ini sepakat memakai nama Bung Hatta sebagai simbol gerakan anti korupsi. Nama Bung Hatta dipilih, karena beliau adalah figur bapak bangsa. Beliau telah memberikan teladan bagaimana berperilaku jujur, baik dalam hubungan dengan pemerintah maupun dalam kehidupan sehari-hari, tambah Clara.
Kemudian, Bung Hatta juga sepanjang hidupnya tidak pernah berhenti melawan setiap bentuk penyimpangan kekuasaan, meskipun dengan itu beliau harus menanggung risiko yang tidak ringan.

Makna pemberian penghargaan anti korupsi yang paling substansi adalah, mendorong keterlibatan masyarakat untuk memberikan dukungan (encouragement), pemberdayaan (empowerment), dan perlindungan (protection) bagi pribadi-pribadi yang berjuang melawan korupsi.

Proses penilaian calon penerima penghargaan, seseorang telah diusulkan oleh orang lain atau lembaga. Panitia pengarah (steering committee) dan panitia seleksi tidak boleh mengusulkan calon.

Kemudian panitia seleksi melakukan pemeriksaan administrasi kepada para calon penerima penghargaan yang masuk daftar. Sebaliknya calon yang tidak memenuhi kriteria, usulan dikembalikan kepada pengusulnya. Calon yang memenuhi syarat sebagai nominasi penerima penghargaan, dipublikasikan di media massa untuk memperoleh masukan, kritik mengenai track record calon tersebut. Apabila tidak diperoleh nama yang memenuhi syarat, penghargaan Bung Hatta tidak diberikan pada tahun berjalan, kata Clara Yuwono. (Qotru Al Naday, tinggal di Yogyakarta)***
http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/0603/02/teropong/kiprah.htm

Sumber: Pikiran rakyat, Senin, 02 Juni 2003

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan