Mencari Hakim Agung yang Berkualitas
Komisi Yudisial telah menyerahkan hasil seleksi para calon hakim agung kepada DPR.
Inilah untuk pertama kali seleksi hakim agung mengalami perubahan mendasar. Sesuai Undang-Undang tentang Komisi Yudisial, pembentukan calon hakim agung dimulai dengan pendaftaran penerimaan calon hakim agung, Mahkamah Agung, pemerintah, dan masyarakat dapat mengajukan calon hakim agung kepada Komisi Yudisial.
Pengajuan ini harus memerhatikan persyaratan lain seperti berijazah sarjana hukum atau sarjana lain, mempunyai keahlian di hidang hukum, berumur serendah-rendahnya 50 tahun, berpengalaman minimal lima tahun sebagai ketua pengadilan tingkat banding atau 10 tahun sebagai hakim tingkat banding, berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela. Dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan sistem karier dengan syarat, yang bersangkutan berpengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum.
Dari ketentuan itu diketahui, dalam hal-hal tertentu dapat dibuka kemungkinan mengangkat hakim agung yang tidak didasarkan karier, dengan syarat yang bersangkutan berpengalaman minimal 15 tahun di bidang hukum. Maka, seorang sarjana hukum yang bekerja di kantor notaris atau di biro hukum Jawatan atau perusahaan yang mempunyai masa kerja 15 tahun pun dapat diangkat sebagai hakim agung. Sedangkan seorang hakim atau hakim tinggi yang mempunyai masa kerja lebih dari 15 tahun belum tentu dapat diusulkan sebagai hakim agung.
Kualifikasi yang berat
Almarhum HR Purwoto S Gandasubrata SH