Mendadak, Bupati Kelik Dipindah; Ditahan di Rutan Purworejo
Setelah menghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane Semarang, sekitar dua pekan, Bupati Purworejo H Kelik Sumrahadi SSos MM, Kamis (30/4), dipindahkan penahanannya ke Rumah Tahanan (Rutan) Purworejo.
Kelik tiba di Rutan Purworejo sekitar pukul 13.46 setelah menempuh perjalanan sekitar tiga jam dengan iringan lima mobil. Orang nomor satu di Kabupaten Purworejo itu menggunakan Kijang Kapsul warna hijau, H-9512-VG milik Kejati Jateng.
Kelik dikawal dua petugas kepolisian dari Polda Jateng bersenjata laras panjang. Selain itu, dua orang petugas dari Kejati ikut menyertai, satu di antaranya mantan jaksa dari Kejari Purworejo Ali Nuruddin SH.
Pemindahan itu terkesan mendadak. Kepala LP Semarang Windarso SH BcIp, mengakui menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi Jateng mengenai rencana pelimpahan perkara Kelik ke Pengadilan Negeri Purworejo, Rabu (29/4). Namun soal rencana pemindahan itu, dia mengaku tidak tahu.
”Masa penahanan 20 hari pertama masih sampai 5 Mei. Tapi saya kaget ternyata pemindahannya hari ini (Kamis), tiga petugas dari Kejati tadi datang pukul 11.15, membawa Pak Kelik ke Purworejo,” katanya.
Windarso mengunkapkan selama di tahanan, kondisi kesehatan Kelik drop. Selasa (28/4), misalnya, kondisinya lemas, suhu badannya rendah dan hasil laborat gula dan kolesterolnya tinggi.
Tahanan Kejati
Begitu tiba di halaman Rutan Purworejo, sekitar 200 meter dari pendapa rumah dinas bupati, Kelik yang mengenakan jaket warna hitam dan peci hitam melambaikan tangan kepada ratusan warga masyarakat yang menyambutnya.
Sejumlah pejabat teras di Kabupaten Purworejo yang ingin menyambut kedatangan Kelik kecele. Awalnya mereka menunggu di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo karena mengira status Kelik langsung dilimpahkan dari Kejati ke PN Purworejo. Namun begitu mendengar kabar Kelik langsung diantar ke Rutan, para pejabat eselon II langsung menuju Rutan.
Anggota Tim JPU kasus Kelik, Pulung Riandoro didampingi anggota lainnya Sarwo Edi mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan untuk Kelik sampai kemarin belum jelas. ”Statusnya masih tahanan Kejati. Ini hanya pengalihan dari LP Kedungpane ke Rutan Purworejo. Jadi belum ada pengalihan status penahanan ke tahanan kota atau tahanan rumah,” katanya.
Selang satu jam setelah kedatangan Kelik, istrinya Yuli Hastuti bersama kedua anaknya mendatangi Rutan dan langsung masuk untuk menemui Kelik, bersama beberapa keluarga dan kerabat.
Terpisah, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng Uung Abdul Syakur mengatakan, pemindahan penahanan terhadap Kelik berkaitan dengan rencana pelimpahan perkara dugaan korupsi ke pengadilan. Berkas Kelik baru Jumat ini (1/5), akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Purworejo. (H43,H30-77)
Sumber: Suara Merdeka, 1 Mei 2009