Mendagri Belum Memberikan Izin Pemeriksaan Ketua DPRD [23/06/04]
Kasus dana kapling atau yang dikenal dengan kasus dana kadeudeuh sebesar Rp 25 miliar yang diterima oleh anggota DPRD Jawa Barat terganjal pada permasalahan izin. Kali ini Kejaksaan Tinggi Jabar tengah menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri untuk memeriksa enam orang saksi dari unsur fraksi di DPRD Jabar.
Keenam saksi itu adalah Eka Santosa yang juga Ketua DPRD Jabar dari PDI-P, Mahmud Djamil dan Jeddy Sukriyadi dari Partai Golkar, Zainal Arifin dari Partai Kebangkitan Bangsa, Dedi Rahman dari Partai Bulan Bintang, dan Kolonel Soewarno dari Fraksi Tentara Republik Indonesia/Polri.
Surat tersebut sudah kami layangkan ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan kepada Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tanggal 14 Mei 2004, namun hingga kini belum ada tanggapan sehingga belum dapat diproses, ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) Dade Ruskandar, yang ditemui Selasa (22/6).
Kasus dana kapling mulai mencuat bulan Juli 2002. Penyelidikan dimulai sekitar Februari 2003 dan penyidikan mulai dilakukan sekitar Juli 2003. Pembuatan surat permintaan izin pemeriksaan, menurut Dade, sudah dilakukan lebih dari lima kali sejak Oktober 2003.
Dade Sukandar menambahkan, hambatan dalam menuntaskan kasus ini adalah soal perizinan dari Mendagri dan proses pemanggilan saksi yang sulit karena alasan kesibukan saksi.
Mengenai perizinan, kami beda dengan kasus Garut atau Padang karena Mendagri bisa langsung memberi izin pemeriksaan kepada semua anggota dewan. Namun kami cuma diberi izin delapan orang untuk diperiksa dengan alasan supaya tidak mengganggu kinerja, tambahnya.
Sejauh ini sudah 53 saksi yang diperiksa, yaitu 27 dari legislatif dan 26 dari eksekutif. Tiga orang tersangka pun sudah ditetapkan, yaitu Suyaman, Koerdi Moekri, dan Suparno yang waktu itu menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar yang menandatangani pengesahan dana itu.
Ketiga tersangka tersebut tidak ditahan karena, menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) M Jusuf, mereka tidak ada indikasi dapat menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Menurut dia, enam saksi baru yang sampai sekarang belum diperiksa sangat penting untuk melengkapi jaksa dalam membuat surat dakwaan. Ini adalah kasus istimewa yang menyangkut banyak pihak.
Mungkin saja enam saksi ini juga menjadi tersangka dan diharapkan menjadi pemeriksaan terakhir. Tapi ini pasti masuk ke pengadilan, ujar Jusuf. (K02)
Sumber: Kompas, 23 Juni 2004