Mendagri Persilakan Publik Awasi E-KTP
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi proses tender pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Jika ada dugaan penyelewengan laporkan ke penegak hukum.
“Kita sejak awal komitmen agar tender-tender e-KTP ini dilakukan dengan benar, transparan, sesuai aturan yang berlaku. Malah,kita ajak semua pihak ikut mengawasinya. KPK, BPK, PPATK, termasuk ICW juga,” ujar Mendagri Gamawan Fauzi usai rapat dengar pendapat dengan komisi II DPR di Jakarta kemarin.
Gamawan menegaskan, pihaknya tidak akan menolerir adanya penyelewengan dalam proses tender pengadaan kartu e-KTP.Menurut dia, pihak kemendagri akan memegang aturan dalam proses tender peng-adaan e-KTP beserta seluruh program single identity number (SIN). Siapa pun yang menang dalam tender,ujar dia, asalkan sesuai aturan, tidak akan menjadi beban pikiran bagi Kemendagri.
“Jadi, siapa yang paling memenuhi persyaratan, ya itulah yang menang sesuai aturannya. Kita tidak melihat siapa di belakangnya. Kita konsen apakah persyaratan dan aturan-aturannya terpenuhi atau tidak.Bahkan kita tidak pernah tahu siapa di belakangnya,” ungkap dia. Gamawan juga mengakui proyek e-KTP dengan anggaran lebih dari Rp6 triliun akan menjadi sorotan banyak pihak.
Namun,tegas dia,anggaran besar ini memang sangat sebanding dengan manfaat yang akan didapat dari program e- KTP tersebut di kemudian hari. Manfaat tersebut misalnya untuk memudahkan pendataan daftar pemilih dalam Pemilu 2014, kemudian proses penegakan hukum juga akan lebih dimudahkan,misalnya dalam identifikasi teroris karena pelaku teror tidak bisa lagi memiliki KTP ganda sebagaimana modus yang sering mereka gunakan.
Bahkan,bagi instansi-instansi lain akan sangat bermanfaat, misalnya untuk urusan perpajakan, keimigrasian, dan sebagainya. Sebagaimana diketahui,proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dialokasikan dana sebesar Rp6,3 triliun. Khusus untuk pengadaan e-KTP, biaya yang dibutuhkan sekitar Rp5,9 triliun.
Anggaran itu diperuntukkan bagi pengadaan e-KTP untuk 67 juta penduduk pada 2011 dan 105 juta penduduk di 2012. Sementara itu, anggota Komisi II DPR TB Soemandjaja mengatakan, pihaknya selalu mendorong agar proses tender proyek e-KTP jangan sekali-kali lepas dari aturan main yang ada.
Karena itu, proses tender yang terbuka harus diawasi dan rambu-rambu pengawasan yang ada harus dikonsultasikan dengan KPK, PPATK, maupun Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). “Kalau pun misalnya ada yang nantinya ada yang berkenaan dengan rahasia negara, itu kita maklumi asalkan rambu- rambu kerahasiaan itu dijelaskan dulu. Dengan begitu, tidak ada aturan yang dilanggar,” tandasnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini cukup optimistis, proyek e-KTP bisa diselesaikan tepat waktu yakni pada tahun 2012 serta tepat guna dan bisa dipakai sebagai penentu akurasi daftar pemilih dalam pemilu 2014. Sebelumnya Government Watch (GOWA) mensinyalir adanya kolusi dan nepotisme dalam tender proyek e-KTP yang dilakukan Direktorat Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri.
Pasalnya,saat ini hanya tinggal dua perusahaan konsorsium yang dinyatakan lulus untuk mengikuti tahap selanjutnya. mohammad sahlan
Sumber: Koran Sindo, 14 Juni 2011