Mendagri Tetap Lantik Kepala Daerah yang Jadi Tersangka

Mendagri Jamin Tak Ganggu Keabsahan Pemenang Pilkada

Kemendagri memastikan tetap akan melantik pasangan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang berstatus tersangka. Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pihaknya tidak akan melantik jika pemenang pemilu kepala daerah (pilkada) sudah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

''Kalau bersifat tersangka, kita (tetap) melantik. Tapi, kalau sudah dihukum (terpidana), dengan kekuatan hukum yang pasti, inkrach, tentu tidak. Tidak kita lantik,'' kata Gamawan setelah melantik pasangan Rudy Ariffin dan Rudy Resnawan sebagai gubernur dan wakil gubernur Kalsel periode 2010-2015 di Banjarmasin Minggu (8/8).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) melansir data bahwa ada lima kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berstatus tersangka sudah dilantik (lihat grafis). Atas dasar data itu, ICW mengusulkan agar diatur larangan tersangka ikut maju dalam pilkada. ICW juga mengusulkan pelantikan kepala daerah-wakil kepala daerah yang menjadi tersangka ditunda guna menunggu proses hukum.

Gamawan menjelaskan, tahapan pilkada harus tetap jalan, termasuk pelantikan. Proses politik dan proses hukum tak boleh dicampuradukkan. ''Proses hukum tidak boleh kita hentikan. Sebab, pembuktian itu kan jalan terus. Kalau ada proses hukum, ya silakan jalan terus,'' ujar Gamawan.

Menurut Gamawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, kepala daerah atau wakilnya yang sudah berstatus terdakwa diberhentikan sementara. ''Begitu dia terbukti dan mulai terdakwa, kita sudah bisa mulai menonaktifkan. Kalau sudah dihukum, baru kita berhentikan,'' ulas Gamawan.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Saut Situmorang mengatakan bahwa sebenarnya ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004 sudah tegas mengatur sanksi bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang terjerat kasus hukum. Misalnya, saat kepala daerah atau wakil kepala daerah berstatus terdakwa, mereka langsung diberhentikan sementara dari jabatannya dan tidak boleh lagi menggunakan fasilitas kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Abdullah Dahlan menyampaikan perlunya larangan terhadap tersangka korupsi ikut dalam kontestasi pilkada. Alasan yang dilontarkan ICW didasari pada kekhawatiran, jika calon yang menjadi tersangka korupsi terpilih, hal itu akan berpotensi menjadikan pemerintahan yang koruptif. (sam/jpnn/c4/agm)
Sumber: Jawa Pos, 9 Agustus 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan