Mengapa Program Prakerja Dikelola Secara Tertutup?

Catatan Sidang Sengketa Informasi ICW dengan Kemenko Perekonomian
foto: tribunnews.com
Kartu Prakerja (foto: tribunnews.com)

Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali bersidang melawan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) atas sengketa informasi terkait dokumen Program Prakerja. Sidang yang digelar hari ini, 19 Oktober 2020, merupakan sidang keempat dan terhitung sudah lebih dari 5 bulan ICW mengupayakan keterbukaan informasi atas program strategis pemerintah di tengah pandemi Covid-19 tersebut.

Adapun informasi yang kami mohon yaitu:

  1. Dokumen berupa notulensi dan daftar hadir pembahasan program prakerja yang dilakukan oleh manajemen pelaksana bersama delapan platform digital, yaitu Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id, yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky dilakukan pada akhir 2019;
  2. Dokumen mengenai mekanisme pendaftaran dan panduan pelaksanaan kurasi lembaga pelatihan yang mendaftar sebagai mitra program; dan 

  3. Dokumen mengenai perjanjian kerja sama antara manajemen pelaksana dengan Tokopedia, Ruang Guru, Mau Belajar Apa, Bukalapak, Pintaria, Sekolahmu, Pijar Mahir, dan Kemnaker.go.id sebagai platform digital pada program Kartu Prakerja.

Dalam sidang keempat ini, perwakilan Kemenko Perekonomian, yaitu Kepala Subbagian Hukum, Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan UMKM Fepti Wijayanti, mengakui bahwa informasi terkait Program Prakerja yang dikelola oleh PMO berada di bawah ruang lingkup Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kemenko Perekonomian. Hal yang pada awalnya dibantah oleh Kemenko Perekonomian pada sidang-sidang sebelumnya.

Meski demikian, pihak Kemenko Perekonomian selaku termohon informasi masih bersikukuh bahwa dokumen perjanjian kerja sama yang ICW mohon merupakan informasi yang dikecualikan. Kali ini, termohon beralasan bahwa klausul pengecualian tersebut diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menko Perekonomian No. 39 tahun 2020.

Adapun alasan pengecualian tersebut dikarenakan beberapa poin, yakni: 1)  Informasi publik yang apabila dibuka dinilai dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; 2) Informasi publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; 3) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; 4) Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; dan 5) Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasikan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan.

Namun, lagi-lagi Kemenko Perekonomian belum dapat menunjukkan putusan uji konsekuensi atas pengecualian informasi tersebut. Padahal, pengecualian informasi publik jelas tak dapat dilakukan secara sepihak oleh badan publik. Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 4 UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publi (KIP), pengecualian harus didasarkan pada uji konsekuensi. Sedangkan Kemenko Perekonomian menurut Majelis Komisioner KIP belum pernah melakukan uji konsekuensi ke Komisi Informasi atas informasi ini.

Tak hanya itu, dalam pasal 11 ayat 1  huruf e UU KIP juga jelas disebutkan bahwa perjanjian badan publik dengan pihak ketiga merupakan informasi terbuka yang wajib tersedia setiap saat. Sehingga alasan apapun tak menjadi pembenar dokumen perjanjian ditutup dari publik. Terlebih lagi, hal ini menyangkut program strategis pemerintah dan penunjukan delapan platform digital Prakerja menimbulkan polemik, mulai dari prosesnya yang tak jelas, tertutup, serta berbau konflik kepentingan.

Selain itu, Head Penanganan Perkara dan Produk Hukum PMO Prakerja Boby Jaya Mustafa menerangkan bahwa pihaknya tidak tahu menahu atas notulensi dan daftar hadir pembahasan program Prakerja dengan delapan platform digital yang disebut oleh Direktur Komunikasi Program Kartu Prakerja Panji Winanteya Ruky terjadi pada akhir Desember 2019. Hal tersebut dikarenakan PMO baru terbentuk pada Maret 2020. Meski apabila benar PMO belum terbentuk pada saat itu, pertemuan tersebut seharusnya terdokumentasi dengan baik oleh Kemenko Perekonomian karena rapat disebut dipimpin oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dari penjelasan tersebut terlihat bahwa selain tertutup dari publik, Kemenko Perekonomian tidak tertib administrasi karena berkali-kali membebankan pernyataan Panji Winanteya Ruky sebagai pernyataan pribadi dan tak bisa menjelaskan lebih jauh karena yang bersangkutan tak lagi menjadi bagian dari PMO. Sebagaimana diketahui, Panji Winanteya Ruky saat ini telah ditunjuk menjadi Direktur di PT Pupuk Indonesia. Tidak lagi menjabatnya Panji Winanteya Ruky sebagai direktur di PMO seharusnya tak menjadi soal karena informasi melekat pada Kemenko Perekonomian secara kelembagaan.

Atas sidang keempat ini kami:

  1. Menyayangkan sikap tertutup Kemenko Perekonomian. Adapun apabila surat perjanjian kerja sama dinilai memuat informasi rahasia, yaitu rahasia dagang, alasan tersebut tak bisa menjadi pembenar:
    • Kemenko Perekonomian boleh menabrak pasal 11 ayat 1 huruf e dan pasal 2 ayat 4 UU KIP
    • Mengenyampingkan kepentingan publik untuk memperolah informasi yang jelas dinyatakan sebagai informasi terbuka dalam UU KIP dengan alasan menjaga kepentingan dagang atau bisnis.
  2. Menyayangkan sikap Kemenko Perekonomian yang terkesan menilai publik tak perlu tahu dokumen perjanjian kerja sama Prakerja karena dokumen disebut telah diaudit oleh lembaga negara.

Kami juga menyimpulkan:

  1. Alasan-alasan Kemenko Perekonomian dari sidang ke sidang dan seringkali berubah-ubah telah memperpanjang waktu dan menyulitkan publik untuk mendapat informasi publik.
  2. Selain Program Prakerja dalam pengelolaannya banyak masalah, program ini juga dikelola dengan sangat tertutup. Padahal, program ini adalah program besar dalam kerangka program penanganana dampak Covid-19.

Jakarta, 19 Oktober 2020

Indonesia Corruption Watch

 

Wana (0878 78611344)

Egi (0856 2210002)

Almas (081259014045)

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan