Mengatur Skandal Biaya Perkara
Audit Biaya Perkara di Mahkamah Agung (MA) dan Badan Peradilan lainnya merupakan salah satu isu yang sempat hilang dalam pembahasan revisi UU MA di DPR. Padahal, topik ini sangat krusial, karena berhubungan dengan sejarah buruk MA dalam mengelola keuangan, sekaligus menegaskan kebebalan institusi tersebut tentang ketertutupan terhadap audit. Bahkan, dalam perkembangannya MA selalu menolak eksistensi BPK hingga Komiri Pemberantasan Korupsi (KPK) harus turun dan memulai penyelidikan.
Sengketa ini menjadi tidak berujung, baik di Mahkamah Agung ataupun BPK sendiri. Padahal masalah ini harus dilihat sebagai masalah publik, bukan sekedar perebutan sempit kepentingan dua institus
Skandal biaya perkara sejatinya sangat terkait dengan fenomena rekening liar yang terdapat di banyak lembaga negara. Temuan BPK yang disampaikan melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2004-2006 merupakan data yang sangat penting. Seperti dilaporkan pada website resmi BPK, di tahun 2004 terdapat 957 rekening liar senilai Rp20,5 trilun. Meningkat pada tahun 2005, sebanyak 3.195 rekening, dan di tahun 2006 turun mencapai 2.396.
Sembilan dari tiga ribuan rekening yang dilaporkan pada LKPP 2005, ternyata tercatat atas nama Ketua MA. Temuan itu terdiri dari 4 rekening biro dan 5 deposito, total Rp 7,45 miliar. Laporan tersebut mengejutkan publik, terutama karena analisis BPK yang menduga, sejumlah uang liar atas nama Ketua MA berasal dari biaya perkara. Atas dasar itulah, BPK ingin agar biaya perkara, khususnya di MA dapat diaudit.
RUU MA
Diperkirakan, dengan diaturnya audit biaya perkara di salah satu bagian pada UU MA, maka sengketa MA-BPK bahkan potensi korupsi dapat diminimalisir ke depannya. Dengan kata lain, DPR dan Pemerintah akan punya andil besar menyelesaikan konflik tersebut melalui penyusunan revisi UU MA. Aturlah pasal yang tidak multi tafsir.
Kalaupun tidak diatur secara rinci, dalam artian sampai di tataran tekhnis, minimal UU MA tidak membuka penafsiran yang luas tentang institusi mana yang berwenang mengaudit. Sehingga, tidak perlu terjadi sengketa pendapat, saling tuding, dan bahkan korupsi dalam pengelolaan biaya perkara. Kompleksnya masalah birokrasi, keuangan dan korupsi di negeri ini seharusnya tidak perlu diperparah dengan konflik antara segelintir pejabat "kepala batu" di MA dengan BPK.
Yang paling dibutuhkan saat ini adalah penegasan dari pembentuk undang-undang. Kewenangan BPK sebagai turunan dari Pasal 23E UUD 1945 harus diatur dalam UU MA. Pasal 23E menyebutkan, "untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri". Kemudian kewenangan BPK diperinci dalam, UU 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Tanggungjawab Keuangan Negara.
Artinya, dua dasar hukum diatas telah cukup untuk mengatakan bahwa BPK merupakan organ konstitusional yang diberi tugas dalam pemeriksaan keuangan negara. Kemudian, defenisi Keuangan Negara itu sendiri dapat mengacu pada UU 17 tahun 20003 tentang Keuangan Negara. Pada pasal 2 huruf (b) disebutkan, "keuangan negara meliputi kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga". Dan, pasal yang sama, di huruf (h) mempertegas, bahwa kekayaan pihak lain yang digunakan untuk penyelenggaraan kepentingan umum masuk dalam kategori keuangan negara.
Sehingga jelaslah, biaya perkara yang dipungut dari pihak ketiga (masyarakat) oleh pengadilan dan MA yang digunakan untuk menyelenggarakan kepentingan umum (proses peradilan) masuk dalam kategori Keuangan Negara. Kembali mengacu pada Pasal 23E, dengan demikian BPK berwenang melakukan audit biaya perkara.
Lebih dari itu, asas keterbukaan, transparansi dan pertanggungjawaban pada publik menjadikan semua hal yang dikelola oleh institusi negara tidak boleh tertutup. Apalagi, sampai dikorupsi.
Tafsir diatas tentu sangat dapat dibantah MA. Berbagai alasan hukum memang dapat dicari untuk mempertahankan kebebalan dan ketertutupan. Atas dasar itulah, DPR dan Pemerintah seharusnya mengatur secara tegas dan jelas perihal biaya perkara ini di RUU MA. Kalaupun tidak pada satu pasal khusus, di salah satu ayat poin ini bisa disisipkan.
Melihat draft RUU MA hingga tahap TIMSIN yang diperoleh ICW, maka kewenangan Audit Biaya Perkara oleh BPK dapat dicantumkan dalam Pasal 81A. Bagian ini mengatur tentang anggaran MA yang berasal dari APBN, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Biaya kepaniteraan dan penyelesaian perkara perdata, serta kewenangan audit BPK. Sayangnya, jangkauan BPK justru dibatasi hanya pada anggaran dari APBN dan biaya kepaniteraan sebagai PNBP. Dalam arti a-contrario, maka biaya penyelesaian perkara perdata (biaya perkara) tidak dapat diaudit BPK. Inilah sebuah penyiasatan hukum.
Perlu dipahami, Biaya Perkara sangat berbeda dengan Biaya Kepaniteraan dan PNBP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2008, nilai PNBP bahkan sangat kecil dibanding biaya perkara. Untuk Kasasi Perdata Umum, dengan Biaya perkara Rp. 500ribu,- PNBP hanya Rp.50ribu (10%). Jika BPK hanya berwenang mengaudit PNBP, maka siapa yang mengawasi dan memeriksa pengelolaan uang rakyat 90% lainnya? Menyerahkan pada MA sama saja semakin memperkuat "tirani ketertutupan dan anti transparansi" disana.
Oleh FEBRI DIANSYAH, Peneliti Hukum – Anggota Badan Pekerja ICW
Tulisan ini disalin dari Harian Merdeka, 22 Oktober 2008