Menghitung Jumlah PNS yang Proporsional
"Wacana penghentian sementara (moratorium) penerimaan PNS dan pengurangan jumlah PNS melalui pensiun dini patut untuk dipertimbangkan"
PEMBENGKAKAN jumlah pegawai negeri sipil (PNS) semakin mengkhawatirkan karena membebani anggaran di pusat maupun di daerah. Pemerintah kesulitan mengatur jumlah PNS karena belum adanya regulasi yang secara khusus mengatur tentang rasio jumlah PNS.
Menurut data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), jumlah PNS Indonesia sampai Desember 2010 adalah 4.598.100 orang atau 1,98 persen dari total penduduk Indonesia yang berjumlah kurang lebih 224 jiwa. Jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga, persentase PNS Indonesia tersebut masih tergolong rata-rata. Berdasarkan data jpnn.com, persentase pegawai negara-negara tetangga adalah sebagai berikut, Malaysia 2 persen, Vietnam 2,9 persen, Filipina 1,9 persen, China 2,7 persen dan Korsel 2 persen.
Rasio antara jumlah PNS dengan jumlah penduduk akan memengaruhi pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Idealnya persentase jumlah PNS adalah dua atau tiga persen dari jumlah penduduk. Hal tersebut dimaksudkan agar terdapat keseimbangan antara beban kerja dengan kuantitas dan kualitas aparat yang bertanggung jawab melaksanakannya. Di samping variabel jumlah penduduk, faktor luas wilayah, karakteristik daerah dan kondisi APBN/APDB turut menjadi pertimbangan dalam menentukan jumlah PNS yang ideal.
Jumlah PNS di negeri ini yang dinilai terlalu besar bisa jadi karena penyebarannya tidak efektif sehingga terkonsentrasi pada wilayah/departemen tertentu. Dengan adanya rencana induk pengembangan sumber daya aparatur, maka jumlah dan posisi PNS diharapkan akan dapat lebih teratur dan keberadaannya lebih efektif untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Dari sisi efesiensi, 4,6 juta PNS saat ini tentu menjadi beban bagi keuangan negara. Untuk gaji dan tunjangan PNS sebanyak itu pemerintah harus menyediakan anggaran sebesar Rp. 180 triliun. Porsi anggaran yang cukup besar dari Rp 1000 triliun APBN kita.
Dilema pemerintah semakin bertambah jika kita melihat dari sisi jumlah angkatan kerja yang terus meningkat tajam, sementara ketersediaan lapangan kerja terbatas. Hal ini akan memicu jumlah pengangguran dan berefek pada pertumbuhan ekonomi negara. Sementara itu, untuk melaksanakan program pemerintah, terutama mengentaskan kemiskinan dan pengangguran, penerimaan PNS merupakan salah satu solusinya. Namun, pemerintah tidak bisa terus-terusan tersandera oleh kepentingan jangka pendek tersebut.
Patut Dipertimbangkan
Beberapa waktu lalu kita lebih familier mendengar kebijakan penerimaan zero growth PNS, artinya jumlah yang diterima sama dengan jumlah yang pensiun. Namun kini hanya berlaku di pemerintah pusat saja, sementara kebijakan itu sepertinya tidak berlaku lagi bagi pemerintah daerah. Salah satu penyebabnya adalah kebijakan penerimaan tenaga kontrak honorer yang memberi andil signifikan peningkatan jumlah PNS secara keseluruhan. Di samping itu, pemerintah daerah berlomba-lomba mengusulkan jumlah PNS baru. Dari angka 665.518 usulan itu, pusat hanya berkontribusi tidak lebih dari 100 ribu orang. Sementara total PNS pensiun berkisar 150.000 orang.
Mau tidak mau, pemerintah harus mengambil langkah-langkah bijak agar mendapatkan jumlah PNS ideal dan proporsional. Dengan jumlah tersebut, nantinya tidak ada kesan birokrasi gemuk dan miskin fungsi. Ke depan, tentu pemerintah, dalam hal ini leading sector yang mengurusi kepegawaian negara, hendaknya mengkaji lebih dalam lagi tingkat efesiensi dan efektivitas PNS yang ada, sehingga yang muncul adalah birokrasi yang miskin struktur dan kaya fungsi.
Bentuk riil untuk menciptakan jumlah aparatur ideal dan proporsional di pemerintah, baik pusat maupun daerah, adalah dengan mengambil kebijakan, baik kebijakan jangka panjang maupun kebijakan jangka pendek sebagai jawaban atas problematika birokrasi tersebut. Kebijakan jangka panjang merupakan kebijakan yang sifatnya permanen dengan cara menciptakan standar yang sama dalam bentuk regulasi khusus mengenai rasio jumlah PNS di seluruh Indonesia. Standar yang diharapkan dapat menciptakan rasio ideal antara aparatur dan masyarakat dari waktu ke waktu.
Untuk langkah jangka pendek, wacana penghentian sementara (moratorium) penerimaan PNS dan pengurangan jumlah PNS melalui wacana pensiun dini patut untuk dipertimbangkan dan disambut sebagai langkah progresif dalam rangka rasionalisasi jumlah PNS. (24)
Eko Budiono, PNS Pemkab Kebumen, alumnus Fakultas Ekonomi Undip.
Tulisan ini disalin dari Suara Merdeka, 7 Juli 2011