Menhuk dan HAM: Kerja Sosial Efektif jika Ditonton
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Andi Mattalatta mendukung diterapkannya hukuman tambahan kerja sosial bagi narapidana kasus korupsi. Pasalnya, ketentuan tersebut memang sudah dituangkan dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RUU KUHP.
Andi Mattalatta mengatakan hal itu saat ditanya Kompas, Jumat (15/8), saat diminta komentarnya perihal usulan penerapan tambahan kerja sosial bagi narapidana korupsi.
Namun, menurut Andi Mattalatta, untuk mencegah korupsi, kerja sosial sebenarnya kurang dapat membuat orang jera dengan perbuatannya. Kecuali, jika kerja sosial itu dilakukan narapidana di hadapan umum sehingga ia malu dan menjadi jera mengulangi perbuatan korupsinya.
”Jelas, itu (mendukung) karena ketentuannya sudah dimasukkan di RUU KUHP. Kalau yang sekarang tidak ada. Akan tetapi, tunggu saja di DPR. Karena tugas DPR itu (membahas RUU), banyak sekali. Kita memang berusaha masuk dalam pembahasan tahun ini. Akan tetapi, mungkin saja baru tahun depan,” ujarnya.
Selama ini, untuk pembinaan narapidana, kerja sosial memang belum dikenal. ”Yang ada pembinaan fisik dan mentalnya saja. Itu supaya mereka sadar dengan apa yang pernah dilakukannya,” kata Andi. (har)
Sumber: Kompas, 19 Agustus 2008