Menhut Bantah Lindungi Adelin; Kasus Illegal Logging Sumut

Menteri Kehutanan M.S. Kaban mengaku tidak pernah mengintervensi apalagi menjadi beking pelaku illegal logging (pembalakan hutan) Adelin Lis. Dia justru memastikan bahwa pelaku illegal logging kelas kakap di Sumut itu akan menjalani hukuman setimpal.

Senin, 20 Nov 2006,

Apabila ditemukan pelanggaran lain, akan ada tindak lanjut. Karena itu, Adelin Lis pasti akan dihukum, tegasnya di Jakarta kemarin.

Kaban menanggapi tudingan anggota FPDIP DPR Pupung Suharis yang menyebutkan bahwa dirinya telah mengintervensi kasus Adelin. Tidak ada intervensi, apalagi membekingi. Nggak benar itu, ujarnya.

Menurut ketua umum PBB tersebut, dirinya hanya mengirimkan surat kepada pengacara Adelin yang isinya mengingatkan bahwa Adelin mempunyai HPH (hak pengusahaan hutan). Dengan begitu, pengacara tersebut bisa membela kliennya. Kalau ada yang menyatakan bahwa saya mengirimkan surat ke Polda Sumut, itu tidak benar, katanya.

Kaban menyebutkan, selain Adelin, di Sumatera Utara ada sekitar 50 pelaku kasus pembalakan. Sebagian besar sudah ditangkap, termasuk Adelin. Pelaku lain masih terus diusut hingga tuntas.

Dia juga menyebutkan, di seluruh Indonesia, ada sekitar 4.000 pelaku illegal logging. Mereka berasal dari kalangan sipil, pejabat, dan mantan pejabat. Semua sedang menjalani proses dan segera diadili, ujarnya.

Soal Gusti Syariffudin, pelaku illegal logging di Kaltim, Kaban memuji sikap pensiunan jenderal tersebut. Dia senang karena Gusti yang sempat buron tersebut akhirnya menyerahkan diri. Itu sikap orang yang betul-betul kesatria dan berani menunjukkan tanggung jawab atas yang dia lakukan, ujarnya.

Dia memastikan mantan petinggi TNI tersebut akan dihukum sesuai perbuatannya. (adb)

Sumber: Jawa Pos, 20 November 2006

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan