Menhut Tunggu Daftar Nama Mafia Kehutanan

UPAYA pemerintah memperlebar perburuan prak­tik mafia kehutanan dalam Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berlangsung. Menhut Zulkifli Ha­san menya­takan masih me­nunggu hasil penyelidikan tim gabungan untuk kasus dugaan mafia ke­hutanan di Kantor Ke­menhut.

Tim yang terdiri atas kejaksaan, ke­polisian, dan Kemenhut tersebut saat ini masih menyelidiki dugaan itu. "Seperti yang saya sampaikan, se­karang saya belum bisa mem­berikan informasi tentang berapa nama yang akan diusut," katanya di Jakarta kemarin (22/4).

Zulkifli menuturkan, tim ga­bungan bakal te­rus memetakan po­tensi dugaan mafia ke­hutanan yang diembuskan sejumlah LSM di tanah air. Hasil penyelidikan tim tersebut akan langsung di­la­porkan kepada presiden dan instansi hu­kum untuk ditindak­lanjuti. "Be­­lum bisa bicara banyak sekarang, nanti saja, menunggu penyelidikan se­lesai. Kan ti­­dak etis kalau saya bi­cara, sementara pe­nye­lidikan ma­sih berlangsung," tegas dia.

Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut me­ngatakan, pe­merintah siap menekan praktik illegal logging. Praktik ilegal yang selama ini menjadi sasaran para mafia kehutanan tersebut akan ditangkal pemerintah dengan ke­bijakan prorakyat. Bentuknya, pemerintah tidak bakal mengusir petani atau rakyat yang bermukim di sekitar hutan lindung. "Petani penggarap diharuskan menanami lagi hutan gundul dengan tanaman kayu-kayuan bantuan dari pe­merintah," papar dia.

Dia menyatakan, petani yang menggarap hutan lindung diberi izin usaha pemanfaatan hutan ke­masyarakatan. Para petani penggarap ditugasi menanam tumbuhan berkayu. Tujuannya, tumbuhan itu nanti sekaligus menjadi pohon pengayom untuk kopi atau kakao yang saat ini mereka tanam. "Dengan begitu, mereka otomatis menjadi pengawas terhadap potensi kegundulan hutan dan ancaman illegal logging," terang dia.

Dalam konteks hutan rakyat, petani diberi izin untuk menggarap hutan produksi yang kini masih memiliki pohon produktif dengan tanaman tumpang sari. Hasilnya, mereka bisa menikmati langsung tanaman tersebut. Petani juga diberi hak untuk menggarap hutan lindung yang masih perawan. Syaratnya, petani tidak boleh mengambil kayu ataupun merusak habitat di sana. (zul/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 April 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan