Menhut Tunggu Daftar Nama Mafia Kehutanan
UPAYA pemerintah memperlebar perburuan praktik mafia kehutanan dalam Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus berlangsung. Menhut Zulkifli Hasan menyatakan masih menunggu hasil penyelidikan tim gabungan untuk kasus dugaan mafia kehutanan di Kantor Kemenhut.
Tim yang terdiri atas kejaksaan, kepolisian, dan Kemenhut tersebut saat ini masih menyelidiki dugaan itu. "Seperti yang saya sampaikan, sekarang saya belum bisa memberikan informasi tentang berapa nama yang akan diusut," katanya di Jakarta kemarin (22/4).
Zulkifli menuturkan, tim gabungan bakal terus memetakan potensi dugaan mafia kehutanan yang diembuskan sejumlah LSM di tanah air. Hasil penyelidikan tim tersebut akan langsung dilaporkan kepada presiden dan instansi hukum untuk ditindaklanjuti. "Belum bisa bicara banyak sekarang, nanti saja, menunggu penyelidikan selesai. Kan tidak etis kalau saya bicara, sementara penyelidikan masih berlangsung," tegas dia.
Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut mengatakan, pemerintah siap menekan praktik illegal logging. Praktik ilegal yang selama ini menjadi sasaran para mafia kehutanan tersebut akan ditangkal pemerintah dengan kebijakan prorakyat. Bentuknya, pemerintah tidak bakal mengusir petani atau rakyat yang bermukim di sekitar hutan lindung. "Petani penggarap diharuskan menanami lagi hutan gundul dengan tanaman kayu-kayuan bantuan dari pemerintah," papar dia.
Dia menyatakan, petani yang menggarap hutan lindung diberi izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan. Para petani penggarap ditugasi menanam tumbuhan berkayu. Tujuannya, tumbuhan itu nanti sekaligus menjadi pohon pengayom untuk kopi atau kakao yang saat ini mereka tanam. "Dengan begitu, mereka otomatis menjadi pengawas terhadap potensi kegundulan hutan dan ancaman illegal logging," terang dia.
Dalam konteks hutan rakyat, petani diberi izin untuk menggarap hutan produksi yang kini masih memiliki pohon produktif dengan tanaman tumpang sari. Hasilnya, mereka bisa menikmati langsung tanaman tersebut. Petani juga diberi hak untuk menggarap hutan lindung yang masih perawan. Syaratnya, petani tidak boleh mengambil kayu ataupun merusak habitat di sana. (zul/c11/iro)
Sumber: Jawa Pos, 23 April 2010