Menkeh HAM akan Bertindak Tegas terhadap Huzrin Hood [06/08/04]
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Menkeh HAM) Yusril Ihza Mahendra akan bertindak tegas terhadap upaya terpidana kasus korupsi yang mantan Bupati Kepulauan Riau (Kepri), Huzrin Hood, untuk menghindar dari proses hukum.
Hal itu dikatakan Menkeh HAM kepada pers di Jakarta, kemarin. Menurut Yusril, informasi tentang tidak ditahannya Huzrin Hood di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjungpinang sudah diketahuinya.
Dikatakan beberapa kali Kepala LP Tanjungpinang menyurati dokter yang menangani Huzrin di RS Tanjungpinang, namun selalu dinyatakan kondisi kesehatannya belum bisa untuk menjalani hukuman di penjara. Saya sudah tahu dan saya tidak mau pihak kami kecolongan. Untuk itu, kami tidak segan-segan bertindak tegas, kata Yusril kepada wartawan usai menghadiri sebuah diskusi di Jakarta.
Salah satu tindakan yang akan diambilnya adalah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) untuk memeriksa kondisi kesehatan Huzrin Hood.
Saat ini status Huzrin Hood adalah terpidana perkara korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp4,3 miliar, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Huzrin pada 7 April 2004. Putusan MA tersebut menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang yang mengganjar Huzrin Hood dengan hukuman 2 tahun penjara, membayar denda sebesar Rp200 juta, serta mengganti kerugian negara yang timbul, sebesar Rp3,456 miliar.
Meskipun sudah dinyatakan sebagai terpidana, Huzrin tidak pernah berada di LP Tanjungpinang. Sebab, beberapa jam setelah dieksekusi pada 2 Juli 2004, Kepala LP Tanjungpinang langsung mengizinkan Huzrin Hood menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tanjungpinang. Alasannya, yang bersangkutan tampak mengalami depresi.
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Departemen Kehakiman (Depkeh) HAM dan Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat saling tuding atas kasus tersebut. Dirjen Pemasyarakatan Mardjaman mengaku tidak mempunyai wewenang untuk memerintahkan Kepala LP Tanjungpinang untuk memenjarakan kembali Huzrin Hood, sebab kewenangan Ditjen Pemasyarakatan hanya menerima titipan terpidana di LP dari pihak yang berwenang, dalam hal ini Kejari Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang. (Hil/N-1)
Sumber: Media Indonesia, 6 Agustus 2004