Menkeu Akui Kesulitan Tunjuk Auditor Sisa Aset BPPN [06/08/04]
Menteri Keuangan Boediono mengakui pihaknya kesulitan menunjuk auditor yang akan menilai aset-aset peninggalan Badan Penyehatan Perbankan Nasional sehingga Tim Pemberesan perlu diperpanjang masa tugasnya. Sebab penunjukan itu ada prosedur-prosedurnya yang rumit, katanya di Jakarta, Kamis (5/8).
Usulan perpanjangan tim yang diketuai Menteri Keuangan itu kini sedang dibahas bersama Sekretariat Negara sebelum disampaikan ke Presiden. Tim itu sendiri awalnya akan berakhir masa kerjanya pada 27 Agustus mendatang. Namun, hingga kini tim itu belum menunjuk auditor yang akan menyerahkan hasil auditnya ke Badan Pemeriksa Keuangan.
BPK sendiri sebelumnya memang meminta agar Depkeu secepatnya melakukan penilaian aset sisa BPPN dan menyerahkan hasilnya ke BPK untuk diaudit kembali. BPK khawatir audit tidak bisa diselesaikan berbarengan dengan berakhirnya tim pemberesan jika nilai aset tidak secepatnya diserahkan. Bisa saja tim pemberesannya diperpanjang, kata Anggota BPK Bambang Wahyudi (Koran Tempo, 31/7).
Menurut Boediono, setiap aturan itu rumit karena mewajibkan beberapa syarat, seperti tender untuk menentukan penilai aset-aset itu. Kami ingin ini diselesaikan lebih dulu, katanya. Dia menjanjikan penunjukan itu akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Namun, Boediono tak menyebutkan sampai kapan masa tugas tim pemberesan akan diperpanjang. Pasalnya, kata dia, untuk menilai aset yang berjumlah Rp 4,346 triliun itu perlu waktu yang cukup lama. Auditnya dilakukan secara menyeluruh termasuk mencakup kinerja BPPN, katanya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran Departemen Keuangan Achmad Rohjadi mengatakan, perlu waktu 3-4 bulan hanya untuk melaksanakan tender penunjukan auditor. Belum ada hasilnya, katanya. Menurut dia, penunjukan auditor melalui tender sudah diatur dalam Undang-Undang Pengadaan Barang dan Jasa. Di sana diatur secara rinci bagaimana mekansime penunjukan hingga proses tender.
Pemerintah, kata Rochjadi, tidak akan memakai data awal yang sudah diserahkan oleh BPPN sehingga perlu menunjuk auditor sendiri. BPK sendiri sudah mempertanyakan hasil audit itu karena harus selesai September.
Mengenai penilai aset yang belum tercakup oleh data awal BPPN, menurut Menkeu, tidak terlalu bermasalah. Kami akan lihat, sisa aset akan dikelola oleh instansi apa, katanya. bagja hidayat
Sumber: Koran Tempo, 6 Agustus 2004