Menkeu Perintah Dirjen Pajak Eksaminasi SPT 149 Perusahaan
Kemenkeu Sisir Setoran ke Rekening Gayus
Upaya membongkar jaringan mafia pajak terus dilakukan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, akan menyisir keterkaitan 149 perusahaan besar yang pernah ditangani Gayus Tambunan.
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sejalan dengan penyidikan oleh polisi, keterlibatan perusahaan yang menyetor dana ke rekening Gayus akan terus diusut. "Saya perintah Dirjen Pajak untuk melakukan eksaminasi (pemeriksaan ulang, Red) terhadap SPT (surat pemberitahuan tahunan) pajak perusahaan-perusahaan yang bersangkutan," ujarnya dalam konferensi pers setelah pertemuan dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum di Kantor Kemenkeu, Jakarta, kemarin (28/4).
Menurut Sri Mulyani, memang belum tentu 149 perusahaan yang pernah ditangani Gayus ikut dalam jaringan mafia pajak. Namun, berdasar penyidikan polisi, ada perusahaan yang menyetor dana ke Gayus. "Jika memang demikian, artinya sudah masuk ke ranah pidana perpajakan," katanya.
Saat ini perusahaan yang terbukti telah menyetor uang kepada Gayus adalah PT Megah Citra Jaya Garmindo. Perusahaan garmen tersebut menyetor dana Rp 370 juta ke rekening Gayus.
Sebelumnya, Direktur Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) Ditjen Pajak Bambang Basuki menyatakan, yang pernah ditangani Gayus bukan hanya 149 perusahaan. "Jika dihitung keseluruhan, termasuk kasus banding yang datang dari kanwil di daerah, sebenarnya ada 372 perusahaan yang ditangani Gayus," ungkapnya.
Perusahaan yang disebut pernah ditangani Gayus, antara lain, PT Excelcomindo Pratama, PT Bukaka, PT Newmont Nusantara, PT Syun Hyundai, PT Prudential, PT Pertamina Dana Sentitas, PT BUMI, PT Tegas Exporindo Java, PT Indah Kiat Pulp and Paper, PT Indocement Tunggal Prakarsa, PT Kapuas Prima Coal, dan PT Wijaya Karya.
Sri Mulyani mengatakan, meski kasus dan setoran pajak perusahaan-perusahaan tersebut akan diusut, seluruhnya bukan berarti akan dibongkar. "Kami akan menelusuri berdasar indikasi dari kepolisian. Kalau memang ada justifikasi kuat untuk membuka kasusnya, baru dibuka. Jadi, investor tidak perlu takut," tuturnya.
Dalam pertemuan kemarin, Kemenkeu, MA, dan KY sepakat untuk memeriksa kekayaan para hakim Pengadilan Pajak. Pemeriksaan dilakukan terhadap LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara) dan mencocokkannya dengan SPT pajak para hakim tersebut.
Menurut Sri Mulyani, saat ini pihaknya bersama MA dan KY menggodok mekanisme verifikasi kekayaan para hakim Pengadilan Pajak. Tujuannya ialah mendorong transparansi kekayaan pejabat negara. "Kami juga akan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," ujarnya.
Sementara itu, Muhtadi Asnun, terbebani perkara Gayus Tambunan. Gara-gara akan diperiksa penyidik Bareskrim Polri, hakim yang menangani perkara Gayus itu sakit. Dia pun mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan kemarin.
''Memang, beliau stres. Sakit,'' kata Farhat Abbas, pengacara Asnun, saat menyampaikan alasan ketidakhadiran kliennya memenuhi panggilan penyidik Polri kemarin. Farhat mengatakan, Asnun dipanggil penyidik sebagai saksi. ''Kami meminta pemeriksaan klien kami dijadwal ulang. Mungkin minggu depan,'' ujar Farhat.
Menurut Farhat, Asnun membantah terlibat suap dalam kasus Gayus. ''Dia juga memutus (perkara Gayus, Red) sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Bukan karena tekanan atau faktor yang lain,'' katanya.
Farhat menjelaskan, saat itu bukti-bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dinilai tidak kuat untuk menunjukkan adanya tindak pidana sehingga memengaruhi vonis. ''Kalau Gayus mengaku memberikan uang, ya itu sah-sah saja. Sekarang dia (Gayus) bongkar-bongkar, dia harus bisa membuktikan,'' ucapnya.
Tapi, bukankah Asnun sudah mengakui menerima uang saat diperiksa Komisi Yudisial? Menurut Farhat, pengakuan itu diberikan dalam tekanan. ''Saat itu ada beban psikologis. Polisi seharusnya tak memeriksa berdasar pengakuan saja, harus ada minimal dua alat bukti,'' katanya.
Secara terpisah, Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang menjelaskan, penyidik mempertimbangkan permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Asnun. ''Masih didalami alasannya,'' kata Edward.
Dia menambahkan, kemarin ada pemeriksaan terhadap sopir Asnun dan paniteranya, Muhammad Ikat. Mereka dimintai keterangan di Bareskrim sejak pukul 10.00. ''Masih sebagai saksi dulu,'' katanya.
Hingga pukul 22.30 tadi malam, pemeriksaan itu belum selesai. Ikat sudah dicopot jabatannya sebagai panitera PN Tangerang. Dia adalah orang yang mengantarkan Gayus ke rumah dinas hakim Asnun.
Di bagian lain, kemarin penyidik kasus Gayus Tambunan mengonfrontasi keterangan Andi Kosasih dan tersangka lainnya, Lambertus Pama. ''Saya mendampingi Lambertus untuk dikonfrontasi dengan Andi Kosasih,'' kata pengacara Petrus Balapationa.
Dari pemeriksaan sebelumnya diketahui, penyidik menyatakan bahwa Lambertus bersalah karena membantu membuat surat yang menyatakan uang Gayus adalah uang Andi Kosasih. Sementara Andi Kosasih mengakui bahwa dia menerima fee Rp 1,9 miliar untuk mengakui uang Gayus seakan-akan miliknya.
Di tempat lain, Kapuspenkum Kejagung Didiek Darmanto mengatakan, pemeriksaan tim independen terhadap jaksa-jaksa yang pernah menangani perkara Gayus Tambunan dianggap cukup.
Menurut dia, pada pemeriksaan tersebut, jaksa datang secara sukarela setelah adanya permintaan dari Mabes Polri melalui jaksa agung untuk meminta keterangan jaksa yang terkait. ''Sekarang belum ada penjadwalan (pemeriksaan) lagi. Penyidiknya masih fokus kepada panitera dan hakim (Pengadilan Negeri Tengerang),'' tuturnya.
Yang sudah diperiksa adalah jaksa peneliti (P-16) perkara Gayus. Yakni, Cirus Sinaga selaku ketua tim jaksa P-16 dan tiga anggotanya, yakni Fadil Regan, Eka Kurnia Sukamasari, dan Ika Safitri Salim. Empat jaksa itu sudah dijatuhi sanksi disiplin. Di antaranya, Cirus dicopot dari jabatan struktural. (owi/rdl/fal/c9/c4/dwi/ari)
Sumber: Jawa Pos, 29 April 2010