Menkeu Tidak Akan Lindungi Gayus Tambunan

Menkeu Sri Mulyani Indrawati berjanji menindak tegas Gayus Tambunan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang divonis bebas dalam kasus penggelapan pajak. Dia menegaskan, setiap tindakan kriminal akan dikenai sanksi.

''Nanti kita lihat kalau ada pelanggaran. Kita akan tindak kalau kriminal,'' ujarnya setelah bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di kompleks Istana Presiden, Jakarta, kemarin (22/3).

Kementerian Keuangan tidak akan melindungi Gayus. ''Ya enggak lah. Yang ringan saja kita tindak, apalagi yang berat,'' kata Sri Mulyani.

Kasus penggelapan pajak oleh Gayus mencuat setelah mantan Kabareskrim Mabes Polri Komjen Susno Duadji mengungkap dugaan adanya makelar kasus pajak di tubuh kepolisian.

Di tempat yang sama, Kapolri Bambang Hendarso Danuri menyatakan, dirinya tidak menyampaikan laporan Susno kepada presiden. ''Tidak ada,'' kata Bambang yang kemarin meninggalkan istana dengan muka tegang.

''Begini, masalah Pak Susno, serahkan internal (Polri) saja. Sedang ditangani. Jadi, tak usah komentar apa pun. Ini soal internal Polri, sedang kami tangani,'' tegasnya.

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menuturkan, pihaknya segera berkomunikasi dengan Polri, jaksa agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan Susno tentang makelar kasus pajak di kepolisian. Hari ini, satgas akan bertemu Kapolri dan jaksa agung.

Dia menyatakan, ada beberapa alternatif penanganan kasus tersebut agar lebih efektif. Selain diserahkan kepada KPK, ada usul untuk diusut tim gabungan. ''Kepolisian bisa, KPK bisa, gabungan antara dua institusi itu bisa. Mana yang terbaik didiskusikan,'' kata Denny.

Sementara itu, vonis bebas bagi Gayus menimbulkan kecurigaan adanya prosedur yang salah dalam penuntasan kasus itu. Sejumlah kalangan mendesak adanya peninjauan ulang.

''Untuk mengurangi ketidakpercayaan masyarakat, bentuk tim gabungan. Dengan Ditjen Pajak, misalnya, kan katanya ada orang pajak yang ikut bermain. Kalau kasus hukumnya korupsi, kepolisian serahkan kepada kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),'' kata hakim konstitusi Akil Mochtar.

Dia menambahkan, semakin lambat penyelesaian kasus tersebut, kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin lemah. ''Saat Susno terseret kasus Anggodo Widjojo, Hendarso tampak membela Susno habis-habisan. Tapi, kemudian Susno diberhentikan dari jabatannya. Susno dicopot, tapi tidak ada tindak lanjut, tidak tuntas,'' ungkapnya. (sof/rdl/c5/iro/oki)
Sumber: Jawa Pos, 23 Maret 2010

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan