Menko Kesra Wajibkan Sekolah Gratis

Pelaksanaan sekolah gratis diwajibkan bagi sekolah yang menerima bantuan operasional sekolah tahun ini. Menurut Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Alwi Shihab di Jakarta kemarin, sekolah yang menerima bantuan lebih besar dari iuran bulanan siswa harus membebaskan segala bentuk iuran kepada semua siswa.

Untuk sekolah yang mendapat bantuan lebih kecil dari iuran siswa, sekolah tersebut berkewajiban melaksanakan sekolah gratis terbatas. Siswa miskin harus dibebaskan dari iuran, kata Alwi. Jika siswa miskin tidak ada di sekolah ini, bantuan dipakai untuk menyubsidi semua siswa. Sehingga iuran sekolah lebih murah, ujar Alwi.

Bantuan ini, kata Menteri Pendidikan Nasional Bambang Sudibyo, merupakan bagian dari Program Kompensasi Pengurangan Subsidi Bahan Bakar Minyak di bidang pendidikan. Dari Rp 6,2 triliun dana program tersebut untuk pendidikan, Rp 5,6 triliun di antaranya dialokasikan untuk bantuan operasional sekolah, sementara sisanya untuk beasiswa. Menurut Bambang, dana bantuan operasional sekolah ini dialokasikan untuk 40 juta siswa sekolah dasar, madrasah ibtidaiyah, sekolah menengah pertama, dan madrasah tsanawiyah di seluruh Indonesia. AMI AFRIATNI

Sumber: Koran Tempo, 20 Juli 2005

BAGIKAN

Sahabat ICW_Pendidikan